KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend
Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
LAPORAN POLISI
NO. POL : B / 32 / VI / 2010 / RESKRIM
IDENTITAS PELAPOR
: Nama : BENI SAPUTRA, umur 21
Th, Tmpt tgl lahir Jambi 25 Desember 1991, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa
Alamat Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura
PERISTIWA YANG
DILAPORKAN
1.
Kapan
Terjadinya : Selasa, 10 Maret 2010 Jam
11.00 Wib
2.
Dimana
Terjadinya : Broni
3.
Apa
yang Terjadi : penganiayaan
4.
Siapa
Korban : BENI SAPUTRA
5.
TERLAPOR : RAHMAT
6.
Kronologi : Saat Dedy baru pulang dari
kampus ia dipukul hingga
Wajahnya Lebam
7.
Dilaporkan : Selasa, 10 Maret 2010 Jam 12.00
Wib
MELANGGAR PASAL : SAKSI-SAKSI
351
KUHPidana : 1. HESRON
MANALU Bin BUJANG,
Wanita, Mahasiswi, Islam, Jl. KH. Mas
Mansyur RT 20 Kel. Murni
2. DEVITA,
Wanita, Mahasiswi, Islam, jl. Slamet
Riyadi Kel. Murni
PENGANIAYAAN :
BARANG BUKTI
1.
Sebuah tongkat kayu berwarna hitam
2.
Sebuah batu bata
|
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
-----Pada hari waktu dan tanggal tersebut diatas
telah terjadi Penganiayaan yang mana sekitar Jam 11.00 Wib Pelapor baru saja pulang
dari kampus, dan pada saat itu juga ia dipukul oleh seseorang bernama Rahmat
dengan menggunakan sebongkah batu bata dan juga tongkat kayu. Kejadian ini
dipicu oleh faktor kecemburuan, yang mana pada hari
sebelumnya
dedy yang juga sebagai pelapor mengajak teman wanitanya bernama Rani yang
ternyata adalah kekasihnya Rahmat Nama : BENI SAPUTRA,- atas kejadian
tersebut korban melapor ke Sektor Telanaipura.----------------------
|
------
Demikianlah laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan untuk kuatnya
pengaduan ini maka ianya turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.
Pelapor
BENI
SAPUTRA
TINDAKAN YANG
DILAKUKAN
1. Membuat
Laporan Model B
2. Mendatangi
TKP
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGETAHUI JAMBI,
10 Maret 2010
KAPOLSEKTA TELANAIPURA Yang menerima Laporan
DWI
RAHMAT AJI NUGROHO YOEGI
PRADANA
AJUN
KOMISARIS POLISI BRIPKA
ERB 10010023
NRP
6114137
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI KORBAN)
Pada hari ini
selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00
Wib oleh saya:
YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA
ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan
skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20
maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku
bernama:
BENI SAPUTRA
Umur 21 tahun,
tempat tanggal lahir Jambi 25 Desember 1991, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa.
Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
Ia diperiksa dan
diminta keterangan selaku saksi korban dalam perkara “Penganiayaan” sebagaimana
dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi dengan No. Pol
: : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010.
Atas pertanyaan yang
diajukan pemeriksa kepada yang diperiksa menjawab dan menerangkan sebagai
berikut dibawah ini:
PERTANYAAN: JAWABAN:
1. Apakah
saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara
diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·
Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan
sebenar-benarnya.
2. Apakah
saudara mengerti mengapa dipanggil dan diperiksa sekarang ini, sehubungan
dengan perkara apa saudara diperiksa? Jelaskan!
·
Ya, saya mengerti saya dipanggil dan
diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3. Kapan
dan dimana kejadian tersebut serta barang bukti apa saja ? jelaskan!
·
Benar
kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib
dan kejadian tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura serta
ditemukan barang bukti sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
4.
Sebelum
terjadinya penganiayaan, apakah saudara punya firasat buruk? Jelaskan !
·
Tidak,
sebelum kejadian saya tidak mempunyai firasat buruk.
5.
Apakah
saudara mengetahui bahwa wanita yang anda bonceng itu adalah kekasih dari
pelaku? Jelaskan!
·
Ya,
saya mengetahui bahwa wanita yang saya bonceng itu adalah kekasih rahmat,
tetapi kami hanya ingin mencari buku pelajaran untuk mata kuliah yang diajarkan
di kampus.
6.
Saudara
ceritakan dengan singkat kronologi kejadian dari awal hingga akhir?
·
Pada
hari waktu dan tanggal tersebut diatas memang benar terjadi tindak pidana
penganiayaan, yang berawal dari factor kecemburuan lalu pelaku memukul saya
dengan sbuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
7.
Bagian
manakah yang dipukul pelaku ketubuh saudara? Jelaskan!
·
Pelaku
memukul saya pada bagian kepala, tepatnya pada dahi sebelah kanan.
8.
Apakah
masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang
saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah
menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·
Tidak
ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya
berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang
saya anut sekarang ini yaitu Islam.
9.
Apakah
dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh
pemeriksa?
·
Tidak
ada sama sekali.
Hingga disinilah
berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang
diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua
keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan
dibawah ini.
Yang diperiksa
BENI SAPUTRA Bin MUSLIM
Demikian berita acara pemeriksaan ini selesai
dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini
kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.
Penyidik
Pembantu
YOEGI PRADANA
ERB 10010023
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend
Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( SAKSI)
Pada hari ini
selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00
Wib oleh saya:
YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA
ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan
skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20
maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang mengaku
bernama:
HESRON MANALU Bin BUJANG
Umur 20 tahun,
tempat tanggal lahir Jambi 25 Maret 1993, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa,
Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
---diperiksa dan
dimintai keterangannya selaku saksi
dalam perkara “pidana penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1
KUHPidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor. LP / 12 / VII / 2010 /Dit
Reskrim Tl Pura Jambi, tanggal 10 maret 2010. Pelapor An, BENI SAPUTRA.--------
terjadi pada hari
selasa 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas mansyur RT 20
Kel. Murni Kec.
Telanaipura--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTANYAAN JAWABAN
1. Apakah
saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara
diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·
Ya,
sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa
dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2.
Sekarang
ini saudara diperiksa dan didengarkan keterangannya selaku saksi dalam perkara
pidana penganiayaan, terjadi pada hari selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar
pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni.
Apakah saudara
bbersedia dan dapat memberikan keterngan dengan sebenarnya sesuai dengan apa
yang dilihat,didengar dan atau dialami?
·
Saya bersedia dan dapat memberikan keterangan
dengan sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan atau dialami.
3.
Seperti
yang telah dijelaskan pada nomor dua diatas, apakah yang saudara ketahui
tentang peristiwa penganiayaan tersebut?
·
Pada
hari selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 wibdi jln kh. Mas
mansyur rt 20 kel. Murni. Saat itu dedy irawan atau pelapor baru pulang dari
kampus, ia dipukul oleh Rahmat dengan menggunakan tongkat kayu dan sebuah batu
bata bagian yang dipukul yakni kepala korban tepatnya pada dahi sebelah kanan.
4.
Jelaskan
kembali, benda apa yang digunakan pelaku untuk memukul korban?
·
Saya
jelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu
berwarna hitam danjuga sebuah batu bata.
5.
Apakah
anda kenal dengan pelaku atau korban dan apakah ada hubungan keluarga dengan
kedua orang tersebut? Jelaskan !
·
Saya
jelaskan saya tidak mengenal pelaku, akan tetapi mengenal korban tetapi tidak
ada hubungan keluarga.
6.
Coba
anda jelaskan kronologi kejadian tersebut dari awal?
·
Saya
jelaskan pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi penganiayaan yang
dilakukan seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna
hitam dan juga sebuah batu bata, ia memukul korban tepatnya pada bagian dahi
sebelah kanan. Pelaku merasa cemburu karena korban mengajak kekasihnya jalan
berdua, saya melihat kejadian ini dari jarak 5 meter.
7.
Apakah
masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang
saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah
menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·
Tidak
ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya
berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang
saya anut sekarang ini yaitu Islam.
8.
Apakah
dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh
pemeriksa?
·
Tidak
ada sama sekali.
Hingga disinilah
berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang
diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua
keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan
dibawah ini.
Yang
diperiksa
HESRON MANALU Bin BUJANG
Demikian berita
acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan
sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan
tanggal tersebut diatas di Polsek Telanaipura.
Penyidik
Pembantu
YOEGI PRADANA
ERB 10010023
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend
Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(
SAKSI)
Pada hari ini
selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00
Wib oleh saya:
YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA
ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan
skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20
maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang mengaku
bernama:
DEVITA LESTARI Bin SUHERMAN
Umur 23 tahun,
tempat tanggal lahir Jambi 4 Maret 1990, agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat jl.
KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
---diperiksa dan
dimintai keterangannya selaku saksi
dalam perkara “pidana penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1
KUHPidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor. LP / 12 / VII / 2010 /Dit
Reskrim Tl Pura Jambi, tanggal 10 maret 2010. Pelapor An, BENI SAPUTRA.--------
terjadi pada hari
selasa 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas mansyur RT 20
Kel. Murni Kec.
Telanaipura----------------------------------------------------------------------------------
PERTANYAAN JAWABAN
1. Apakah
saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara
diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·
Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan
sebenar-benarnya.
2. Apakah
saudara mengerti mengapa dipanggil dan diperiksa sekarang ini, sehubungan
dengan perkara apa saudara diperiksa? Jelaskan!
·
Ya, saya mengerti saya dipanggil dan
diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3. Jika
demikian, dalam perkara penganiayaan diatas, siapakah yang menjadikornbannya
sertsa apakah anda mengetahui siapa pelakunya?
·
Saya jelaskan, adapun korban dalam
perkara penganiayaan ini yaitu Sdr. BENI SAPUTRA sedangkan pelakunya saya tidak
tahu.
4. Apakah
anda masih ingat kapan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ? jelaskan !
·
Saya jelaskan kejadian tersebut terjadi
pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib dan kejadian
tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura Jambi.
5. Benda
apa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban? Jelaskan!
·
Saya jelaskan pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
6. Pada
saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut anda sedang berada dimana dan
sedang apa serta bersama dengan siapa?
·
Pada saat kejadian tersebut saya sedang
berada pada 5 meter dari kejadian tersebut, saya berada di tempat kejadian
bersama dengan ana marwita yang mana pada saat itu kami baru pulang dari pasar.
7. Benda
apa yang digunakan pelaku untuk memukul korban? Jelaskan!
·
Saya jelaskan bahwa pelaku memukul
korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata ia
memukul pada bagian dahi sebelah kanan.
9.
Apakah
masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang
saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah
menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·
Tidak
ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya
berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang
saya anut sekarang ini yaitu Islam.
10.
Apakah
dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh
pemeriksa?
·
Tidak
ada sama sekali.
Hingga disinilah
berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang
diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua
keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan
dibawah ini.
Yang
diperiksa
DEVITA LESTARI Binti SUHERMAN
Demikian berita
acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan
sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan
tanggal tersebut diatas.
Penyidik
Pembantu
YOEGI PRADANA
ERB 10010023
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend
Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( TERSANGKA)
Pada hari ini
selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00
Wib oleh saya:
YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA
ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan
skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20
maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku
bernama:----
HERY GUNAWAN Bin HASAN
Umur 20
tahuntempat tanggal lahir Jambi, 14 Maret 1993, jenis kelamin Laki-laki, agama
Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia,
Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.---------------------------------------
---- ianya diperiksa dan dimintai
keterangannya selaku tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP /
12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI SAPUTRA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Atas pertanyaanpenyidik pembantu yang
memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya selaku tersangka, maka
yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah ini :
PERTANYAAN JAWABAN
1. Apakah
saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
·
Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani .
2. Tahukah
anda sebabnya saat ini ditangkap, diperiksa dan diambil keterangan oleh
penyidik pembantu Polri, sehubungan dengan perkara apa? Jelaskan !
·
Ya, saya mengerti sebabnya diperiksa,
yaitu sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3. Sebelum
pemeriksaan dilanjutkan, apakah sebelumnya anda pernah dihukum ataupun terlibat
dalam perkara pidana lainnya atau bagaimana? Dan pada tingkat pemeriksaan
penyidik saat ini, apakah anda akan mempergunakan hak anda untuk didampingi
Penasehat Hukum untuk mendampingi anda dalam memberikan semua jawaban dalam
pemeriksaan ini atau bagaimana? Jelaskan!
·
Perlu saya jelaskan bahwa sebelumnya
saya tidak pernah dihukum ataupun berurusan dengan hokum dalam perkara apapun,
adapun dalam tingkat pemeriksaan saat ini cukup saya jawab dan hadapi sendiri
saja, dan saya belum perlu untuk didampingi oleh penasehat hukum / pengacara.
4. Sebelum
pemeriksan dilanjutkan kembali, apakah anda bersedia untuk menceritakan riwayat
hidup anda secara singkat? Jelaskan!
·
Ya saya bersedia, nama lengkap saya HERY
GUNAWAN dan biasa dipanggil dengan sebutan HERY, saya dilahirkan di Jambi 14
Maret 1993, saya anak kedua dari dua bersaudara. Nama bapak saya HASAN dan ibu
saya ENI, saya hanya menamatkan sekolah hingga batas SMA, saat ini saya bekerja
di sebuah cv. Yang bergerak dibidang reklame, pada saat ini saya masih
berstatus lajang (belum pernah menikah).
5. Sebagaimana
yang dipersangkakan terhadap anda, apakah benar anda telah melakukan
penganiayaan dan kapan serta dimana anda melakukan penganiayaan tersebut? Jelaskan!
·
Ya benar saya telah melakukan
penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar pukul
12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
6. Bersama
dengan siapa anda melakukan penganiayaan tersebut?
·
Saya melakukan perbuatan penganiayaan
tersebut sendiri
7. Benda
berupa apa yang anda gunakan dalam kejadian penganiayaan tersebut?
·
Pada saat kejadian tersebut saya memukul
korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah
batu bata.
8. Bagian
tubuh korban yang manakah yang anda pukul dengan benda yang anda sebutkan itu?
Jelaskan!
·
Ya saya memukul korban dengan
menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban
tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
9. Apakah
tujuan anda melakukan penganiayaan tersenut kepada BENI SAPUTRA? Jelaskan!
·
Ya saya melakukan penganiayaan ini tidak
lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya
jalan berdua bersama, dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya
agar memberi peljaran pada korban.
10. Apakah
anda mengetahui apa maksud BENI SAPUTRA mengajak kekasih anda untuk jalan
berdua?
·
Ya saya tidak mengetahui tujuan BENI
SAPUTRA mengajak kekasih saya jalan berdua.
11. Apakah
anda sebelumnya mengenal BENI SAPUTRA? Jelaskan!
·
Ya saya mengenal BENI SAPUTRA, dia
adalah teman kuliah dari kekasih saya.
12. Apakah
anda bisa ceritakan kronologi kejadian ketika anda hendak melakukan
penganiayaan tersebut?
·
Pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar
jam 12.00 Wib tepatnya di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni kec.
Telanaipura, saat itu korban baru saja pulang dari kampus lalu saya
menghampirinya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna
hitam dan juga batu bata, bagian yang saya pukul yakni bagian kepala tepatnya
pada bagian dahi sebelah kanan hingga sedikit terluka.
11.
Apakah
masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang
saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah
menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·
Tidak
ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya
berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang
saya anut sekarang ini yaitu Islam.
12.
Apakah
dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh
pemeriksa?
·
Tidak
ada sama sekali.
Hingga disinilah
berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang
diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua
keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan
dibawah ini.
Yang
diperiksa
HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Demikian berita
acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan
sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan
tanggal tersebut diatas di Polsek Telanaipura.
Penyidik
Pembantu
YOEGI PRADANA
ERB 10010023
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend
Sutoyo No. 01 Jambi 36122
PRO JUSTITIA
RESUME
I. DASAR
1. Laporan
Polisi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim Setor Telanaipura tanggal
20 maret 2010------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat
Perintah Penyidikan No. Pol : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010---
3. Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol : LP / 14 / VII / 2010 tanggal 20 Maret
2010---------------------------------------------------------------------------------------
II. PERKARA
Hari selasa tanggal 10 Maret 2010, sekira pukul
12.00 Wib. Telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl. KH. Mas
Mansyur RT 20. Kel. Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY
GUNAWAN Als HERY Bin HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru
saja pulang dari kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK
AKU JALAN? KAU DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU
BE KITO ! MAKONYO CARI KAU TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU
NI KAU!!! Lalu korban menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU
NAK NGAJAK CEWEK KAU TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO
RANI TU CUMA MAU NYARI BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari
korban saya langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu
berwarna hitam dan juga sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan,
dan saya langsung lari dengan menggunakan sepeda motor saya.
III. FAKTA-FAKTA
1. PEMANGGILAN
a. Dengan
surat pemanggilan No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim Setor
Telanaipura tanggal 20 Maret 2010 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi
korban yang bernama dedy irawan dan telah diambil keterangannya dalam berita
acara pemeriksaan-------------------------------------------------------------------------------
b. Surat
Perintah Penyidikan No. Pol : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah
melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang bernama HESRON MANALU Bin
BUJANG dan DEVITA Binti SUHERMAN dan juga telah diambil keterangannya dalam
berita acara pemeriksaan--------------------------------------------
c. Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.
Pol : LP / 14 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah melakukan pemanggilan
terhadap saksi-saksi yang bernama HESRON MANALU Bin BUJANG dan DEVITA Binti
SUHERMAN telah melakukan pemanggilan terhadap dan telah diambil keterangannya
dalam berita acara pemeriksaan--------------------------------------------------------------------------------------
2. PENANGKAPAN
Dengan
Surat Perintah Penangkapan No. Pol : LP
/ 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah ditangkap tersangka HERY GUNAWAN
Als HERY Bin HASAN dan telah dibuat berita acara
penangkapannnya------------------------------------------------------------
3. PENAHANAN
Dengan
Surat Perintah Penahanan No. Pol : LP /
13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah ditahan terhadap seorang laki-laki
bernama DWI HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN dan telah dibuat berita acara
penahanannya-----------------------
4. PENGGELEDAHAN
Dalam
perkara ini tidak ada
penggeledahan-----------------------------------------------------
5. PENYITAAN
Dalam
perkara ini dilakukan penyitaan sebuah tongkat kayu berwarna hitam -----------
6. KETERANGAN
SAKSI-SAKSI
Saksi I
HESRON MANALU Bin
BUJANG
Umur 20 tahun,
tempat tanggal lahir Jambi 25 Maret 1993, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswi, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki , Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20
Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
Menerangkan :
·
Saksi
pada waktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia
diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
·
Saksi bersedia dan dapat memberikan keterangan
dengan sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan atau dialami.
·
Saksi
menerangkan bahwa perkara tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada hari
selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 wibdi jln kh. Mas mansyur rt
20 kel. Murni. Saat itu dedy irawan atau pelapor baru pulang dari kampus, ia
dipukul oleh Rahmat dengan menggunakan tongkat kayu dan sebuah batu bata bagian
yang dipukul yakni kepala korban tepatnya pada dahi sebelah kanan.
·
saksi menjelaskan bahwa pelaku memukul
korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam danjuga sebuah
batu bata.
·
Saksi
menjelaskan saya tidak mengenal pelaku, akan tetapi mengenal korban tetapi
tidak ada hubungan keluarga.
·
Saksi
menjelaskan pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi penganiayaan
yang dilakukan seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah tongkat kayu
berwarna hitam dan juga sebuah batu bata, ia memukul korban tepatnya pada
bagian dahi sebelah kanan. Pelaku merasa cemburu karena korban mengajak
kekasihnya jalan berdua, saya melihat kejadian ini dari jarak 5 meter.
·
Tidak
ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya
berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang
saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·
Saksi
menjelaskanTidak ada sama sekali paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa
ataupun orang lain dan semua keterangan yang diberikan diatas adalhyang
sebenarnya.
Saksi
II
DEVITA Binti SUHERMAN
Umur 23 tahun,
tempat tanggal lahir Jambi 4 Maret 1990, agama Islam, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan
Indonesia, Jenis Kleamin Perempuan, Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel.
Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
---ianya diperiksa
dan dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi
Nomor : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI
SAPUTRA.
---Atas pertanyaan
penyidik pembantu yang memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya
selaku tersangka, maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah
ini :
·
Saksi menyatakan sekarang ini dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan
dengan sebenar-benarnya.
·
Saksi menyatakan mengerti saya dipanggil
dan diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
·
Saksi menjelaskan, adapun korban dalam
perkara penganiayaan ini yaitu Sdr. BENI SAPUTRA sedangkan pelakunya saya tidak
tahu.
·
Saksi menjelaskan kejadian tersebut
terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib dan
kejadian tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura Jambi.
·
Saksi menjelaskan pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
·
Saksi menjelaskan Pada saat kejadian
tersebut saya sedang berada pada 5 meter dari kejadian tersebut, saya berada di
tempat kejadian bersama dengan ana marwita yang mana pada saat itu kami baru
pulang dari pasar
·
Saksi menjelaskan bahwa pelaku memukul
korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata ia
memukul pada bagian dahi sebelah kanan.
·
Tidak ada lagi keterangan yang perlu
saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya
bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·
Saksi menjelaskanTidak ada sama sekali
paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa ataupun orang lain dan semua
keterangan yang diberikan diatas adalahyang sebenarnya.
7. KETERANGAN
TERSANGKA
HERY GUNAWAN Als HERY
Bin HASAN
Umur 20
tahuntempat tanggal lahir Jambi, 14 Maret 1993, jenis kelamin Laki-laki, agama
Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia,
Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
---- ianya diperiksa dan dimintai
keterangannya selaku tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP /
12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI SAPUTRA.
---- Atas pertanyaanpenyidik pembantu yang
memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya selaku tersangka, maka
yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah ini :
·
Tersangka menerangkan bahwa pada saat
sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .
·
Tersangka mengerti sebabnya diperiksa,
yaitu sehubungan dengan perkara penganiayaan.
·
Tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya
saya tidak pernah dihukum ataupun berurusan dengan hukum dalam perkara apapun,
adapun dalam tingkat pemeriksaan saat ini cukup saya jawab dan hadapi sendiri
saja, dan saya belum perlu untuk didampingi oleh penasehat hukum / pengacara.
·
Tersangka menerangkan, nama lengkap saya
HERY GUNAWAN dan biasa dipanggil dengan sebutan HERY, saya dilahirkan di Jambi
14 Maret 1993, saya anak kedua dari dua bersaudara. Nama bapak saya HASAN dan
ibu saya ENI, saya hanya menamatkan sekolah hingga batas SMA, saat ini saya
bekerja di sebuah cv. Yang bergerak dibidang reklame, pada saat ini saya masih
berstatus lajang (belum pernah menikah).
·
Tersangka menerangkan telah melakukan
penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar pukul
12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
·
Tersangka menjelaskan bahwa telah
melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri
·
Tersangka menerangkan bawa Pada saat
kejadian tersebut saya memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu
berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·
Tersangka menerangkan memukul korban dengan menggunakan tongkat
berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban tepatnya pada bagian
dahi sebelah kanan.
·
Tersangka menerangkan melakukan penganiayaan ini tidak lain adalah
karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan
berdua bersama, dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar
memberi peljaran pada korban
·
Tersangka menjelaskan tidak mengetahui
tujuan BENI SAPUTRA mengajak kekasih saya jalan berdua
·
Tersangka menerangkan mengenal BENI
SAPUTRA, dia adalah teman kuliah dari kekasih saya.
·
Tersangka menerangkan Pada hari selasa
10 maret 2010 sekitar jam 12.00 Wib tepatnya di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel.
Murni kec. Telanaipura, saat itu korban baru saja pulang dari kampus lalu saya
menghampirinya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu
berwarna hitam dan juga batu bata, bagian yang saya pukul yakni bagian kepala
tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan hingga sedikit terluka.
·
Tidak ada lagi keterangan yang perlu
saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya
bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·
Tersangka menjelaskanTidak ada sama
sekali paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa ataupun orang lain dan semua
keterangan yang diberikan diatas adalahyang sebenarnya.
8. BARANG
BUKTI
Dalam
perkara ini adalh sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah betu bata
yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban yakni tepat pada bagian dahi
sebelah kanan.
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISIS
KASUS
a. Saksi
menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh HERY GUNAWAN Als HERY
mengalami sedikit luka memar pada dahi sebelah kanan.
b. Saksi
menerangkan bahwa pada saat pelaku memukul korban, ianya menggunakan sebuah
tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
c. Saksi
menerangkan jarak antara saksi dengan korban hanya sekitar 5 Meter.
d. Tersangka
menerangkan bahwa akibat dari penganiayan yang dilakukannya itu terjadi sedikit
luka memar pada bagian dahi sebelah kanan.
e. Tersangtka
menerangkan bahwa pada saat ia memukul korban, ia menggunakan alat bantu berupa
sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
f. Tersangka
menerangkan bahwa jarak antara ia dengan korban pada saat terjadi penganiayaan
tersebut adalah sekitar 30 Cm.
2. ANALISIS
YURIDIS
Unsur
“Barang Siapa”
Fakta-fakta
yang dapat diungkap atas alat bukti berupa keterangan saksi-saksi nama HESRON
MANALU Bin BUJANG dan DEVITA Binti SUHERMAN menerangkan benar telah terjadi
tindak pida penganiayaan pada hari Selasa 10 Maret 2010, sekira pukul 12.00 Wib
di Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura Jambi terhadap dirinya
sehingga terjadi sedikit luka memar dideritanya.
KEJAKSAAN NEGERI P
– 29
J A M B I
“ Untuk
Keadilan ”
SURAT
DAKWAAN
Nomor
Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
A.Identitas Terdakwa :
Nama : HERY GUNAWAN Als HERY
Bin HASAN
Tempat Lahir : Jambi.
Umur /
Tgl.Lahir : 19 Tahun / 14
Maret 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal
: Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel.
Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
B.Penahanan
:
Penyidik Polri : Terdakwa
ditahan sejak tanggal 21 maret 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012.
Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan
penahanan.
C.Dakwaan :
Bahwa
ia terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 10 Maret
2012 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 di Rt.19 Kel.Solok Sipin Kec.Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Jambi, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi
korban BENI
SAPUTRA Bin MUSLIM, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan
cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012
sekira pukul 12.00 Wib Telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl.
KH. Mas Mansyur RT 20. Kel. Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY
GUNAWAN Als HERY Bin HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru
saja pulang dari kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK
AKU JALAN? KAU DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU
BE KITO ! MAKONYO CARI KAU TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU
NI KAU!!! Lalu korban menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU
NAK NGAJAK CEWEK KAU TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO
RANI TU CUMA MAU NYARI BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari
korban saya langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu
berwarna hitam dan juga sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan,
dan saya langsung lari dengan menggunakan sepeda motor saya. sesuai dengan
Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012
ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
:
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum :
Baik.
- Tensi darah :
110/70 mmHg.
- Denyut Nadi :
84 x / menit.
- Temperatur :
37º c
-
Merah
pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-
Haematum (bengkak)
pada kepala bagian atas dahi
sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda
tumpul.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana
dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------
Jambi, 20 Mei 2012.
JAKSA
PENUNTUT UMUM
YOEGI PRADANA, SH, MH.
Ajun Jaksa ERB
10010023
KEJAKSAAN NEGERI
J A M B I
“ Untuk
Keadilan ”
SURAT
TUNTUTAN
Nomor
Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
Kami jaksa penuntut
umum pada Kejaksaan Negeri Jambi, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam
sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim denganpenuh ketelitian, kesabaran dan
kecermatan, terhadap terdakwa :
Identitas Terdakwa :
Nama : HERY GUNAWAN Als HERY
Bin HASAN
Tempat Lahir : Jambi.
Umur /
Tgl.Lahir : 19 Tahun / 14
Maret 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal
: Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel.
Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Berdasarkan
Surat Penetapan Hakim pada Pengadian Negeri Jambi Nomor Reg Perk
351/Pid./2012/FH. UNJA, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari Rabu
tanggal 24 Juni 2012 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat
dakwaan kami sebagai berikut :
-----Bahwa
terdakwa pada hari selasa tanggal 10
Maret 2012 sekira jam 12.00 Wib, bertempat di Jl. KH. Mas masnsyur RT 20 Kel.
Murni, Kec. Telanaipura, atau pada tempat diaman Pengadilan Negeri Jambi
berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya di wilayah hokum Jambi. Perbuatan
mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian
berawal Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012 sekira pukul 12.00 Wib Telah
terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl. KH. Mas Mansyur RT 20. Kel.
Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY GUNAWAN Als HERY Bin
HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru saja pulang dari
kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK AKU JALAN? KAU
DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK
AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU BE KITO ! MAKONYO CARI KAU
TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU NI KAU!!! Lalu korban
menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU NAK NGAJAK CEWEK KAU
TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO RANI TU CUMA MAU NYARI
BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari korban saya langsung
memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga
sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan, dan saya langsung lari
dengan menggunakan sepeda motor saya.
----Bahwa
akibat dari perbuatan terdakwa Hery Gunawan Als Hery melakukan tindak pidana
penganiayaan dan menyebabkan Dedy Irawan menderita sedikit luka di bagian
kepala tepat pada dahi sebelah kanan.
----
sesuai dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret
2012 ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
:
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum :
Baik.
- Tensi darah :
110/70 mmHg.
- Denyut Nadi :
84 x / menit.
- Temperatur :
37º c
-
Merah
pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-
Haematum (bengkak)
pada kepala bagian atas dahi
sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda
tumpul.
--------Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------
Fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan :
Sebelum menguraikan tentang unsure-unsur dari pasal yang
didakwakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu izinkanlah kami menguraikan
fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut
berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti sebagai
berikut :
I. KETERANGAN SAKSI
1.
Saksi HESRON MANALU, agama Islam,
pekerjaan Mahasiswa.
Di
bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi kenal dengan korban.
·
Saksi melihat pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
·
Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter
dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar.
·
Pelaku memukul korban pada bagian kepala
tepatnya pada dahi sebelah kanan.
2.
Saksi DEVITA LESTARI, agama Islam, pekerjaan
PNS.
Di
bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi kenal dengan korban.
·
Saksi melihat pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
·
Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter
dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar bersama dengan HESRON MANALU.
·
Pelaku memukul korban pada bagian kepala
tepatnya pada dahi sebelah kanan.
II. Surat
Adapun surat yang
diajukan dalam persidangan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal184 (1)
KUHAP, yaitu:
sesuai
dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012
ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
:
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum :
Baik.
- Tensi darah :
110/70 mmHg.
- Denyut Nadi :
84 x / menit.
- Temperatur :
37º c
-
Merah
pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-
Haematum (bengkak)
pada kepala bagian atas dahi
sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda
tumpul.
III. Petunjuk
Yang dimaksud dalam petunjuk adalh perbuatan, kejadian
atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain,
maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana dansiapa pelakunya (pasal 188 (1) KUHAP).
Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 188 (2) KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya
dapat diperoleh dari keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa.
1.
Bahwa benar terjadi tindak pidana
penganiayaan.
2.
Bahwa benar kejadiannya terjadi di Jl.
KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
3.
Bahwa subjek pelaku tindak pidana
tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama HERY GUNAWAN.
4.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut
mengakibatkan Dedy Irawan sedikit mengalami luka pada bagian dahi sebelah
kanan.
IV. KETERANGAN TERDAKWA
1. Terdakwa
menerangkan telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10
maret 2012 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni,
Kec. Telanaipura Kota Jambi.
2.
Terdakwa menjelaskan bahwa telah
melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri.
3. Terdakwa
menerangkan bawa Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan
menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
4. Terdakwa
menerangkan memukul korban dengan
menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban
tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
5. Terdakwa
menerangkan melakukan penganiayaan ini
tidak lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan
berdua bersama,
dari
situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada
korban.
V. BARANG BUKTI
1.
Adapun barang bukti yang diajukan
kepersidangan ini adalah berupa tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah
batu bata.
2.
Barang bukti yang diajukan kepersidangan
telah disita secara sah menurut hokum, karena itu dapat dipergunakan untuk
memperkuat pembuktian.
3.
Hakim ketua majelis memperlihatkan
barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa, ternyata saksi-saksi telah
membenarkannya.
VI. PEMBUKTIAN
Setelah kami
menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah
kami pada pembuktian mengenai unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh
terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan
kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Melanggar Pasal 351
ayat (1) KUHP
Adapun unsure-unsur
dari pasal 351 :
-barang siapa
-menganiaya
-menyebabkan orang lain
menjadi terluka atau sakit.
Dengan demikian jelaslah
bahwa unsure dari pasal 351 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami
tersebut diatas, maka kami simpulkan bahwa dakwaan tunggal yang didakwakan HERY
GUNAWAN sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu melakukan tindak pidana
penganiayaan, melanggar Pasal351 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Majelis Hakim Yang
Terhormat
Oleh karena terdakwa telahterbukti secara sah dan
meyakinkan barulah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka
sepantasnyalah atas diri terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya.
Namun sebelum sampai pada tuntutan pidana atas diri
terdakwa berkenankanlah kami terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami
jadikan bahwa pertimbangan dalam tuntutan pidana ini, yakni :
Hal-hal yang memberatkan:
1.
Terdakwa telah dengan sengaja menganiaya
korban hingga luka memardi dahi sebelah kanan.
2.
Terdakwa melanggar peraturan
PerUndang-undangan yang berlaku
Hal-hal
yang meringankan :
1.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
dan belum pernah dihukum.
2.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan
uraian diatas , Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan
ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini :
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN
terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
2.
Menyatakan barang bukti berupa sebuah
tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY
GUNAWAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa
berda dalam tahanan.
4.
Menetapkan supaya terpidana membayar
Biaya
perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Demikianlah tuntutan pidana ini dibacakan dan
diserahkan dalam sidang hari ini, hari 10 Juni 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOEGI PRADANA, SH, MH.
Ajun Jaksa ERB
10010023
LAW
FIRM
“NURIALDI
& ASSOCIATES”
S.K.
MENTERI HUKUM dan HAM No. A.2432-KP.02.07-99
Office:
Broni No. 56, Jambi-36121 INDONESIA
Phone:
(0741) 7550917
“UNTUK KEADILAN”
NOTA
PEMBELAAN
(PLEDOI)
Dalam perkara pidana
atas nama terdakwa :
Nama : HERY GUNAWANAls HERY
Bin HERY
Tempat Lahir : Jambi.
Umur /
Tgl.Lahir : 20 Tahun / 14
Maret 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal
: Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel.
Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Didakwa melanggar:
Terdakwa melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tuntutan dibacakan pada
tanggal 10 Juni2012
Pledoi dibacakan pada
tanggal 17 Juni 2012
I. PENDAHULUAN
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
Jaksa Penuntut Umum
Yang Terhormat
Pertama-tama kami Tim Penasehat
Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
Kami Tim Penasehat Hukum merasa
bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak
dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama baik
kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada
sebuah tuntutan. Juga kepada terdakwa dan penasehat hukum telah diberi
kesempatan yang sama untuk menyanggah apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum dan sampai kepada nota pembelaan.
Kami merasa model peradilan seperti
inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di Indonesia dan sangat
berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
II. TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN
HUKUM
A. Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa
didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana
sebagai berikut yaitu :
Tunggal : Pasal 351 ayat (1) KUHP
B.
Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam
surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut :
5.
Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN
terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
6.
Menyatakan barang bukti berupa sebuah
tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
7.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY
GUNAWAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa
berda dalam tahanan.
8.
Menetapkan supaya terpidana membayar
Biaya
perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
III. TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI
PERSIDANGAN
A. Keterangan
Saksi - saksi :
1. Saksi DEVITA LESTARI
2. Saksi HESRON MANALU
Di
bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi kenal dengan korban.
·
Saksi melihat pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
·
Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter
dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar.
·
Pelaku memukul korban pada bagian kepala
tepatnya pada dahi sebelah kanan.
Di
bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Saksi kenal dengan korban.
·
Saksi melihat pelaku memukul korban
dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu
bata.
·
Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter
dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar bersama dengan DEVITA LESTARI.
·
Pelaku memukul korban pada bagian kepala
tepatnya pada dahi sebelah kanan.
B.
Keterangan Terdakwa , dipersidangan menerangkan sebagai
berikut :
1. Terdakwa
menerangkan telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10
maret 2012 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni,
Kec. Telanaipura Kota Jambi.
2.
Terdakwa menjelaskan bahwa telah
melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri.
3. Terdakwa
menerangkan bawa Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan
menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
4. Terdakwa
menerangkan memukul korban dengan
menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban
tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
5. Terdakwa
menerangkan melakukan penganiayaan ini
tidak lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih
saya jalan berdua bersama,
dari
situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada
korban.
D.
Surat
sesuai
dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012
ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus.
IV. ANALISIS YURIDIS
Majelis
Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari
fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi,
keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum
terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal
karena hal tersebut sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan
dapat pula terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 10 Juni 2012 yaitu
Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana
diatur dalam pasal 351 KUHPidana.
Akan
tetapi jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami
selaku Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum
atas beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan
menuntut Terdakwa selama 9 bulan
V. PENUTUP
Majelis
Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dengan uraian tersebut diatas maka
kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan,
akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim
memutus sebagai berikut :
1. meringankan hukuman terdakwa karena korban hanya menderita
luka ringan
Demikian
Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim
Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Jambi, 17 Juni 2012
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa
NURIALDI, S.H, M.H.
PENGADILAN NEGERI
JAMBI
= PUTUSAN =
Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Jambi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan
biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai
berikut :
Nama : HERY GUNAWAN Als HERY
Bin HASAN
Tempat Lahir : Jambi.
Umur /
Tgl.Lahir : 20 Tahun / 14
Maret 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal
: Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel.
Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan
berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1.
Terdakwa ditahan oleh Penyidisejak tanggal 21
maret 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012.
Terdakwa pada persidangan ini hadir dan tidak
didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA tertanggal 24 Juni 2012
tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara dan
surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan
keterangan para saksi, terdakwa serta barang bukti yang diajukan di
persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut
Umum tanggal 10 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN bersalah telah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP sebagaimana dalam surat
dakwaan.
2.
Menyatakan barang bukti berupa sebuah
tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY
GUNAWAN Bin HASAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama
terdakwa berda dalam tahanan.
4.
Menetapkan supaya terpidana membayar
Biaya
perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dari
terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon putusan yang seringan-ringannya
karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya;
Menimbang bahwa atas pembelaan
tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan
berdasarkan dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 20 Mei 2012 Nomor Reg Perk
351/Pid./2012/FH. UNJA didakwa melakukan perbuatan : perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
penganiayaan;
Menimbang, bahwa untuk
membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi
yang masing-masing bernama:
1.
HESRON MANALU Bin BUJANG;
2.
DEVITA LESTARI Binti SUHERMAN;
Menimbang, bahwa
Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli yakni:
1.
dr. Alpasca Firdaus
masing-masing
telah memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan mana sebagaimana
tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini;
menimbang,
bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya
menerangkan, bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan
Penuntut Umum;
menimbang,
bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan tunggal yakni sebagaimana diatur dalam
dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
-barang siapa
-menganiaya
-menyebabkan orang lain
menjadi terluka atau sakit.
Menimbang,
bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya factor-faktor
yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alas an-alasan pembenar
ataupun alas an pemaaf dan tidak pula terdapat factor-faktor yang menghapus
sifat melawan hokum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung
jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang
bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu
dipertimbangkan hal-hal yang nenberatkan danyang meringankan guna penerapan
hokum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti
tersebut;
Hal-hal yang
memberatkan:
3.
Terdakwa telah dengan sengaja menganiaya
korban hingga luka memardi dahi sebelah kanan.
4.
Terdakwa melanggar peraturan
PerUndang-undangan yang berlaku
Hal-hal
yang meringankan :
3.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
dan belum pernah dihukum.
4.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan
harus dihukum, maka terdakwa harus pula dihukum untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa untuk selengkapnya putusan ini, maka
segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan mutatis mutandis dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan
ini;
Memperhatikan
dan mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP serta peraturan hokum lain yang
berkaitan;
MENGADILI
:
1. Menyatakan
terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN dengan pidana penjara
7 bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) minggu;
3. Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan
agar terdakwa ditahan;
5. Menetapkanbarang
bukti berupa:
·
Sebuah tongkat kayu berwarna hitam
·
Sebuah batu bata
6. Membebani
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,-
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari selasa tanggal 24 Juni 2012, oleh kami
: Jessica Laurenzia,SH. Dan Hilda Efrina, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana Hakim yang didampingi Hakim-hakim anggota tersebut
dibantu Zela Drenalda, SH. Selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Yoegi
Pradana,S.H, M.H. sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA
·
JESSICA LAURENZIA, S.H.
·
HILDA EFRINA, S.H.
HAKIM KETUA MAJELIS
·
IRWANDA JUNIARDI, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
·
ZELA DRENALDA, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar