Selasa, 21 Mei 2013


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

LAPORAN POLISI

NO. POL : B / 32 / VI / 2010 / RESKRIM
                                                                                                                                                           
IDENTITAS PELAPOR :      Nama : BENI SAPUTRA, umur 21 Th, Tmpt tgl lahir Jambi 25 Desember 1991, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa Alamat Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura
                                                                                                                                                           

PERISTIWA YANG DILAPORKAN

1.      Kapan Terjadinya     : Selasa, 10 Maret 2010 Jam 11.00 Wib
2.      Dimana Terjadinya   : Broni
3.      Apa yang Terjadi     : penganiayaan
4.      Siapa Korban           : BENI SAPUTRA
5.      TERLAPOR            : RAHMAT
6.      Kronologi                 : Saat Dedy baru pulang dari kampus ia dipukul hingga
                                               Wajahnya Lebam                                            
7.      Dilaporkan               : Selasa, 10 Maret 2010 Jam 12.00 Wib

                                                                                                                                                           

MELANGGAR PASAL         :                                SAKSI-SAKSI

   351 KUHPidana               :     1.  HESRON MANALU Bin BUJANG,
                                                        Wanita, Mahasiswi, Islam, Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni
                                                   2.  DEVITA,
                                                        Wanita, Mahasiswi, Islam, jl. Slamet Riyadi Kel. Murni

PENGANIAYAAN                 :             

BARANG BUKTI

1.      Sebuah tongkat kayu berwarna hitam
2.      Sebuah batu bata



URAIAN SINGKAT KEJADIAN
-----Pada  hari waktu dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Penganiayaan yang mana sekitar Jam 11.00 Wib Pelapor baru saja pulang dari kampus, dan pada saat itu juga ia dipukul oleh seseorang bernama Rahmat dengan menggunakan sebongkah batu bata dan juga tongkat kayu. Kejadian ini dipicu oleh faktor kecemburuan, yang mana pada hari

sebelumnya dedy yang juga sebagai pelapor mengajak teman wanitanya bernama Rani yang ternyata adalah kekasihnya Rahmat Nama : BENI SAPUTRA,- atas kejadian tersebut korban melapor ke Sektor Telanaipura.----------------------

                                                                                               
------ Demikianlah laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan untuk kuatnya pengaduan ini maka ianya turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

                                                                                          Pelapor



                                                                                 BENI SAPUTRA
                                                       
                               
                                                                                                                                                           


TINDAKAN YANG DILAKUKAN    
1. Membuat Laporan Model B
2. Mendatangi TKP
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                  MENGETAHUI                                            JAMBI, 10 Maret 2010
   KAPOLSEKTA TELANAIPURA                             Yang menerima Laporan




   DWI RAHMAT AJI NUGROHO                               YOEGI PRADANA
       AJUN KOMISARIS POLISI                               BRIPKA ERB 10010023
                    NRP 6114137                                                                            
                                                                                      


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
                               
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI KORBAN)

Pada hari ini selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00 Wib oleh saya:

YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama:

BENI SAPUTRA
Umur 21 tahun, tempat tanggal lahir Jambi 25 Desember 1991, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa. Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.

Ia diperiksa dan diminta keterangan selaku saksi korban dalam perkara “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi dengan No. Pol : : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010.
Atas pertanyaan yang diajukan pemeriksa kepada yang diperiksa menjawab dan menerangkan sebagai berikut dibawah ini:
            PERTANYAAN:                                                                   JAWABAN:
1.      Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·         Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2.      Apakah saudara mengerti mengapa dipanggil dan diperiksa sekarang ini, sehubungan dengan perkara apa saudara diperiksa? Jelaskan!
·         Ya, saya mengerti saya dipanggil dan diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3.      Kapan dan dimana kejadian tersebut serta barang bukti apa saja ? jelaskan!
·         Benar kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib dan kejadian tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura serta ditemukan barang bukti sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
4.      Sebelum terjadinya penganiayaan, apakah saudara punya firasat buruk? Jelaskan !
·         Tidak, sebelum kejadian saya tidak mempunyai firasat buruk.
5.      Apakah saudara mengetahui bahwa wanita yang anda bonceng itu adalah kekasih dari pelaku? Jelaskan!
·         Ya, saya mengetahui bahwa wanita yang saya bonceng itu adalah kekasih rahmat, tetapi kami hanya ingin mencari buku pelajaran untuk mata kuliah yang diajarkan di kampus.
6.      Saudara ceritakan dengan singkat kronologi kejadian dari awal hingga akhir?
·         Pada hari waktu dan tanggal tersebut diatas memang benar terjadi tindak pidana penganiayaan, yang berawal dari factor kecemburuan lalu pelaku memukul saya dengan sbuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
7.      Bagian manakah yang dipukul pelaku ketubuh saudara? Jelaskan!
·         Pelaku memukul saya pada bagian kepala, tepatnya pada dahi sebelah kanan.
8.      Apakah masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
9.      Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh pemeriksa?
·         Tidak ada sama sekali.

Hingga disinilah berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan dibawah ini.

Yang diperiksa




BENI SAPUTRA Bin MUSLIM

Demikian berita acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.

Penyidik Pembantu



YOEGI PRADANA
ERB 10010023
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( SAKSI)
                                                  
Pada hari ini selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00 Wib oleh saya:

YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang mengaku bernama:


HESRON MANALU Bin BUJANG

Umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Jambi 25 Maret 1993, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.

---diperiksa dan dimintai keterangannya  selaku saksi dalam perkara “pidana penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor. LP / 12 / VII / 2010 /Dit Reskrim Tl Pura Jambi, tanggal 10 maret 2010. Pelapor An, BENI SAPUTRA.--------
terjadi pada hari selasa 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTANYAAN                                                                      JAWABAN
1.      Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·         Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2.      Sekarang ini saudara diperiksa dan didengarkan keterangannya selaku saksi dalam perkara pidana penganiayaan, terjadi pada hari selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni.
Apakah saudara bbersedia dan dapat memberikan keterngan dengan sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat,didengar dan atau dialami?
·          Saya bersedia dan dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan atau dialami.
3.      Seperti yang telah dijelaskan pada nomor dua diatas, apakah yang saudara ketahui tentang peristiwa penganiayaan tersebut?
·         Pada hari selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 wibdi jln kh. Mas mansyur rt 20 kel. Murni. Saat itu dedy irawan atau pelapor baru pulang dari kampus, ia dipukul oleh Rahmat dengan menggunakan tongkat kayu dan sebuah batu bata bagian yang dipukul yakni kepala korban tepatnya pada dahi sebelah kanan.
4.      Jelaskan kembali, benda apa yang digunakan pelaku untuk memukul korban?
·         Saya jelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam danjuga sebuah batu bata.
5.      Apakah anda kenal dengan pelaku atau korban dan apakah ada hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut? Jelaskan !
·         Saya jelaskan saya tidak mengenal pelaku, akan tetapi mengenal korban tetapi tidak ada hubungan keluarga.
6.      Coba anda jelaskan kronologi kejadian tersebut dari awal?
·         Saya jelaskan pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata, ia memukul korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan. Pelaku merasa cemburu karena korban mengajak kekasihnya jalan berdua, saya melihat kejadian ini dari jarak 5 meter.
7.      Apakah masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
8.      Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh pemeriksa?
·         Tidak ada sama sekali.


Hingga disinilah berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan dibawah ini.

                                                                                          Yang diperiksa
                                                                                                     
                                                                        HESRON MANALU Bin BUJANG
Demikian berita acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Telanaipura.

                                                                                                     
                                                                                          Penyidik Pembantu
                                                                                                     



                                                                                             YOEGI PRADANA               
                                                                                               ERB 10010023


                                                                                         




                                                                                                     













KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( SAKSI)
                                                  
Pada hari ini selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00 Wib oleh saya:

YOEGI PRADANA
Pangkat BRIPKA ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang mengaku bernama:


DEVITA LESTARI Bin SUHERMAN

Umur 23 tahun, tempat tanggal lahir Jambi 4 Maret 1990, agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.

---diperiksa dan dimintai keterangannya  selaku saksi dalam perkara “pidana penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor. LP / 12 / VII / 2010 /Dit Reskrim Tl Pura Jambi, tanggal 10 maret 2010. Pelapor An, BENI SAPUTRA.--------
terjadi pada hari selasa 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 Wib di jln. KH. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura----------------------------------------------------------------------------------

PERTANYAAN                                                                      JAWABAN
1.      Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediakah saudara diperiksa sekarang ini memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya? Jelaskan!
·         Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2.      Apakah saudara mengerti mengapa dipanggil dan diperiksa sekarang ini, sehubungan dengan perkara apa saudara diperiksa? Jelaskan!
·         Ya, saya mengerti saya dipanggil dan diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3.      Jika demikian, dalam perkara penganiayaan diatas, siapakah yang menjadikornbannya sertsa apakah anda mengetahui siapa pelakunya?
·         Saya jelaskan, adapun korban dalam perkara penganiayaan ini yaitu Sdr. BENI SAPUTRA sedangkan pelakunya saya tidak tahu.
4.      Apakah anda masih ingat kapan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ? jelaskan !
·         Saya jelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib dan kejadian tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura Jambi.
5.      Benda apa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban? Jelaskan!
·         Saya jelaskan pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
6.      Pada saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut anda sedang berada dimana dan sedang apa serta bersama dengan siapa?
·         Pada saat kejadian tersebut saya sedang berada pada 5 meter dari kejadian tersebut, saya berada di tempat kejadian bersama dengan ana marwita yang mana pada saat itu kami baru pulang dari pasar.
7.      Benda apa yang digunakan pelaku untuk memukul korban? Jelaskan!
·         Saya jelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata ia memukul pada bagian dahi sebelah kanan.
9.      Apakah masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
10.  Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh pemeriksa?
·         Tidak ada sama sekali.


Hingga disinilah berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan dibawah ini.


                                                                                                     

                                                                                          Yang diperiksa
                                                                                                     
                                                                    DEVITA LESTARI Binti SUHERMAN
Demikian berita acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.


                                                                                                     
                                                                                          Penyidik Pembantu




                                                                                            YOEGI PRADANA
                                                                                               ERB 10010023























KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( TERSANGKA)

Pada hari ini selasa tanggal sepuluh maret tahun dua ribu sepuluh (2010) sekitar pukul 12.00 Wib oleh saya:

YOEGI PRADANA

Pangkat BRIPKA ERB 10010023 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas, berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama:----


HERY GUNAWAN Bin HASAN

Umur 20 tahuntempat tanggal lahir Jambi, 14 Maret 1993, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.---------------------------------------

---- ianya diperiksa dan dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI SAPUTRA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Atas pertanyaanpenyidik pembantu yang memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya selaku tersangka, maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah ini :


PERTANYAAN                                                                          JAWABAN

1.      Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
·         Ya, sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .
2.      Tahukah anda sebabnya saat ini ditangkap, diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik pembantu Polri, sehubungan dengan perkara apa? Jelaskan !
·         Ya, saya mengerti sebabnya diperiksa, yaitu sehubungan dengan perkara penganiayaan.
3.      Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, apakah sebelumnya anda pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara pidana lainnya atau bagaimana? Dan pada tingkat pemeriksaan penyidik saat ini, apakah anda akan mempergunakan hak anda untuk didampingi Penasehat Hukum untuk mendampingi anda dalam memberikan semua jawaban dalam pemeriksaan ini atau bagaimana? Jelaskan!
·         Perlu saya jelaskan bahwa sebelumnya saya tidak pernah dihukum ataupun berurusan dengan hokum dalam perkara apapun, adapun dalam tingkat pemeriksaan saat ini cukup saya jawab dan hadapi sendiri saja, dan saya belum perlu untuk didampingi oleh penasehat hukum / pengacara.
4.      Sebelum pemeriksan dilanjutkan kembali, apakah anda bersedia untuk menceritakan riwayat hidup  anda secara singkat? Jelaskan!
·         Ya saya bersedia, nama lengkap saya HERY GUNAWAN dan biasa dipanggil dengan sebutan HERY, saya dilahirkan di Jambi 14 Maret 1993, saya anak kedua dari dua bersaudara. Nama bapak saya HASAN dan ibu saya ENI, saya hanya menamatkan sekolah hingga batas SMA, saat ini saya bekerja di sebuah cv. Yang bergerak dibidang reklame, pada saat ini saya masih berstatus lajang (belum pernah menikah).
5.      Sebagaimana yang dipersangkakan terhadap anda, apakah benar anda telah melakukan penganiayaan dan kapan serta dimana anda melakukan penganiayaan tersebut? Jelaskan!
·         Ya benar saya telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
6.      Bersama dengan siapa anda melakukan penganiayaan tersebut?
·         Saya melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri
7.      Benda berupa apa yang anda gunakan dalam kejadian penganiayaan tersebut?
·         Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
8.      Bagian tubuh korban yang manakah yang anda pukul dengan benda yang anda sebutkan itu? Jelaskan!
·         Ya saya memukul korban dengan menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
9.      Apakah tujuan anda melakukan penganiayaan tersenut kepada BENI SAPUTRA? Jelaskan!
·         Ya saya melakukan penganiayaan ini tidak lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan berdua bersama, dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada korban.
10.  Apakah anda mengetahui apa maksud BENI SAPUTRA mengajak kekasih anda untuk jalan berdua?
·         Ya saya tidak mengetahui tujuan BENI SAPUTRA mengajak kekasih saya jalan berdua.
11.  Apakah anda sebelumnya mengenal BENI SAPUTRA? Jelaskan!
·         Ya saya mengenal BENI SAPUTRA, dia adalah teman kuliah dari kekasih saya.
12.  Apakah anda bisa ceritakan kronologi kejadian ketika anda hendak melakukan penganiayaan tersebut?
·         Pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar jam 12.00 Wib tepatnya di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni kec. Telanaipura, saat itu korban baru saja pulang dari kampus lalu saya menghampirinya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata, bagian yang saya pukul yakni bagian kepala tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan hingga sedikit terluka.
11.  Apakah masih ada keterangan yang ingin saudara tambahkan dan apakah keterangan yang saudara berikan diatas sudah benar serta bersediakah saudara diambil sumpah menurut agama yang saudara anut? Jelaskan!
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
12.  Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, dipukul atau diajari oleh pemeriksa?
·         Tidak ada sama sekali.


Hingga disinilah berita acara pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa membaca kembali dan setuju serta membenarkan semua keterangan dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangan dibawah ini.

                                                                                          Yang diperiksa
                                                                                                     
                                                                HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Demikian berita acara pemeriksaan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Telanaipura.

                                                                                                     
                                                                                          Penyidik Pembantu
                                                                                                     



                                                                                             YOEGI PRADANA               
                                                                                               ERB 10010023



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
SEKTOR TELANAIPURA
Jl. Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi 36122

PRO JUSTITIA

RESUME

I.       DASAR
1.      Laporan Polisi No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim Setor Telanaipura tanggal 20 maret 2010------------------------------------------------------------------------------------
2.      Surat Perintah Penyidikan No. Pol : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010---
3.      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol : LP / 14 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010---------------------------------------------------------------------------------------

II.    PERKARA
Hari selasa tanggal 10 Maret 2010, sekira pukul 12.00 Wib. Telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl. KH. Mas Mansyur RT 20. Kel. Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru saja pulang dari kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK AKU JALAN? KAU DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK  AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU BE KITO ! MAKONYO CARI KAU TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU NI KAU!!! Lalu korban menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU NAK NGAJAK CEWEK KAU TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO RANI TU CUMA MAU NYARI BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari korban saya langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan, dan saya langsung lari dengan menggunakan sepeda motor saya.



III. FAKTA-FAKTA

1.      PEMANGGILAN
a.       Dengan surat pemanggilan No. Pol : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim Setor Telanaipura tanggal 20 Maret 2010 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi korban yang bernama dedy irawan dan telah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan-------------------------------------------------------------------------------
b.      Surat Perintah Penyidikan No. Pol : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang bernama HESRON MANALU Bin BUJANG dan DEVITA Binti SUHERMAN dan juga telah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan--------------------------------------------
c.       Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  No. Pol : LP / 14 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang bernama HESRON MANALU Bin BUJANG dan DEVITA Binti SUHERMAN telah melakukan pemanggilan terhadap dan telah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan--------------------------------------------------------------------------------------

2.      PENANGKAPAN
Dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol  : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah ditangkap tersangka HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN dan telah dibuat berita acara penangkapannnya------------------------------------------------------------

3.      PENAHANAN
Dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol  : LP / 13 / VII / 2010 tanggal 20 Maret 2010 telah ditahan terhadap seorang laki-laki bernama DWI HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN dan telah dibuat berita acara penahanannya-----------------------

4.      PENGGELEDAHAN

Dalam perkara ini tidak ada penggeledahan-----------------------------------------------------




5.      PENYITAAN
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan sebuah tongkat kayu berwarna hitam -----------

6.      KETERANGAN SAKSI-SAKSI
Saksi I
HESRON MANALU Bin BUJANG
Umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Jambi 25 Maret 1993, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswi,  kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin  Laki-laki , Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
Menerangkan :

·         Saksi pada waktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
·          Saksi bersedia dan dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan atau dialami.
·         Saksi menerangkan bahwa perkara tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada hari selasa tanggal 10 maret 2010, sekitar pukul 12.00 wibdi jln kh. Mas mansyur rt 20 kel. Murni. Saat itu dedy irawan atau pelapor baru pulang dari kampus, ia dipukul oleh Rahmat dengan menggunakan tongkat kayu dan sebuah batu bata bagian yang dipukul yakni kepala korban tepatnya pada dahi sebelah kanan.
·         saksi menjelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam danjuga sebuah batu bata.
·         Saksi menjelaskan saya tidak mengenal pelaku, akan tetapi mengenal korban tetapi tidak ada hubungan keluarga.
·         Saksi menjelaskan pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata, ia memukul korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan. Pelaku merasa cemburu karena korban mengajak kekasihnya jalan berdua, saya melihat kejadian ini dari jarak 5 meter.
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·         Saksi menjelaskanTidak ada sama sekali paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa ataupun orang lain dan semua keterangan yang diberikan diatas adalhyang sebenarnya.




Saksi II
DEVITA Binti SUHERMAN
Umur 23 tahun, tempat tanggal lahir Jambi 4 Maret 1990, agama Islam, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kleamin Perempuan, Alamat jl. KH. Mas. Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.

---ianya diperiksa dan dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI SAPUTRA.

---Atas pertanyaan penyidik pembantu yang memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya selaku tersangka, maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah ini :

·         Saksi menyatakan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
·         Saksi menyatakan mengerti saya dipanggil dan diperiksa sekarang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan.
·         Saksi menjelaskan, adapun korban dalam perkara penganiayaan ini yaitu Sdr. BENI SAPUTRA sedangkan pelakunya saya tidak tahu.
·         Saksi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2010 sekitar Jam 12.00 Wib dan kejadian tersebut jalan KH. Mas mansyur No. 56 Kec. Telanaipura Jambi.
·         Saksi menjelaskan pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Saksi menjelaskan Pada saat kejadian tersebut saya sedang berada pada 5 meter dari kejadian tersebut, saya berada di tempat kejadian bersama dengan ana marwita yang mana pada saat itu kami baru pulang dari pasar
·         Saksi menjelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata ia memukul pada bagian dahi sebelah kanan.
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·         Saksi menjelaskanTidak ada sama sekali paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa ataupun orang lain dan semua keterangan yang diberikan diatas adalahyang sebenarnya.



7.      KETERANGAN TERSANGKA
HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Umur 20 tahuntempat tanggal lahir Jambi, 14 Maret 1993, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.

---- ianya diperiksa dan dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP / 12 / VII / 2010 / Dit Reskrim tanggal 20 maret 2010. Pelapor An. BENI SAPUTRA.

---- Atas pertanyaanpenyidik pembantu yang memeriksa perkara ini, setelah diterangkan hak-haknya selaku tersangka, maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti dibwah ini :

·         Tersangka menerangkan bahwa pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .
·         Tersangka mengerti sebabnya diperiksa, yaitu sehubungan dengan perkara penganiayaan.
·         Tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya saya tidak pernah dihukum ataupun berurusan dengan hukum dalam perkara apapun, adapun dalam tingkat pemeriksaan saat ini cukup saya jawab dan hadapi sendiri saja, dan saya belum perlu untuk didampingi oleh penasehat hukum / pengacara.
·         Tersangka menerangkan, nama lengkap saya HERY GUNAWAN dan biasa dipanggil dengan sebutan HERY, saya dilahirkan di Jambi 14 Maret 1993, saya anak kedua dari dua bersaudara. Nama bapak saya HASAN dan ibu saya ENI, saya hanya menamatkan sekolah hingga batas SMA, saat ini saya bekerja di sebuah cv. Yang bergerak dibidang reklame, pada saat ini saya masih berstatus lajang (belum pernah menikah).
·         Tersangka menerangkan telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
·         Tersangka menjelaskan bahwa telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri
·         Tersangka menerangkan bawa Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Tersangka menerangkan  memukul korban dengan menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
·         Tersangka menerangkan  melakukan penganiayaan ini tidak lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan berdua bersama, dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada korban
·         Tersangka menjelaskan tidak mengetahui tujuan BENI SAPUTRA mengajak kekasih saya jalan berdua
·         Tersangka menerangkan mengenal BENI SAPUTRA, dia adalah teman kuliah dari kekasih saya.
·         Tersangka menerangkan Pada hari selasa 10 maret 2010 sekitar jam 12.00 Wib tepatnya di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni kec. Telanaipura, saat itu korban baru saja pulang dari kampus lalu saya menghampirinya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam dan juga batu bata, bagian yang saya pukul yakni bagian kepala tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan hingga sedikit terluka.
·         Tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan, dan semua keterangan yang saya berikan diatas sudah benar, saya bersedia diambil sumpah menurut agama yang saya anut sekarang ini yaitu Islam.
·         Tersangka menjelaskanTidak ada sama sekali paksaan atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa ataupun orang lain dan semua keterangan yang diberikan diatas adalahyang sebenarnya.

8.      BARANG BUKTI
Dalam perkara ini adalh sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah betu bata yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban yakni tepat pada bagian dahi sebelah kanan.
IV. PEMBAHASAN

1.      ANALISIS KASUS

a.       Saksi menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh HERY GUNAWAN Als HERY mengalami sedikit luka memar pada dahi sebelah kanan.
b.      Saksi menerangkan bahwa pada saat pelaku memukul korban, ianya menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
c.       Saksi menerangkan jarak antara saksi dengan korban hanya sekitar 5 Meter.
d.      Tersangka menerangkan bahwa akibat dari penganiayan yang dilakukannya itu terjadi sedikit luka memar pada bagian dahi sebelah kanan.
e.       Tersangtka menerangkan bahwa pada saat ia memukul korban, ia menggunakan alat bantu berupa sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
f.       Tersangka menerangkan bahwa jarak antara ia dengan korban pada saat terjadi penganiayaan tersebut adalah sekitar 30 Cm.


2.      ANALISIS YURIDIS

Unsur “Barang Siapa”

Fakta-fakta yang dapat diungkap atas alat bukti berupa keterangan saksi-saksi nama HESRON MANALU Bin BUJANG dan DEVITA Binti SUHERMAN menerangkan benar telah terjadi tindak pida penganiayaan pada hari Selasa 10 Maret 2010, sekira pukul 12.00 Wib di Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura Jambi terhadap dirinya sehingga terjadi sedikit luka memar dideritanya.



















KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                   P – 29

          J A M B I
“ Untuk  Keadilan  ”
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
A.Identitas Terdakwa :                                                                                                    
   Nama                               :     HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Tempat Lahir                   :     Jambi.
Umur / Tgl.Lahir              :     19 Tahun /  14 Maret 1993.
Jenis Kelamin                  :     Laki-laki.
Kebangsaan                     :     Indonesia.
Tempat tinggal                 :     Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi
Agama                             :     Islam.
Pekerjaan                         :     Swasta.
Pendidikan                      :     SMA.

B.Penahanan :
     Penyidik Polri                  :     Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 maret 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012.
                                                  
     Jaksa Penuntut Umum     :     Tidak dilakukan penahanan.





C.Dakwaan :                    
               Bahwa ia terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 di Rt.19 Kel.Solok Sipin Kec.Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BENI SAPUTRA Bin MUSLIM,   perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012 sekira pukul 12.00 Wib Telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl. KH. Mas Mansyur RT 20. Kel. Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru saja pulang dari kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK AKU JALAN? KAU DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK  AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU BE KITO ! MAKONYO CARI KAU TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU NI KAU!!! Lalu korban menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU NAK NGAJAK CEWEK KAU TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO RANI TU CUMA MAU NYARI BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari korban saya langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan, dan saya langsung lari dengan menggunakan sepeda motor saya. sesuai dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012 ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  
Hasil  Pemeriksaan :
- Keadaan Umum              : Baik.
- Tensi darah                     : 110/70 mmHg.
- Denyut Nadi                   : 84 x / menit.
- Temperatur                      : 37º c

-          Merah pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-          Haematum (bengkak) pada kepala bagian atas dahi sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.

Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda tumpul.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------


              
                                                                                                Jambi,   20   Mei 2012.
                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM



                                                                                            YOEGI PRADANA, SH, MH.
                                                                                              Ajun Jaksa ERB 10010023



                                                                                      








KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                  

          J A M B I
“ Untuk  Keadilan  ”
SURAT TUNTUTAN
Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jambi, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim denganpenuh ketelitian, kesabaran dan kecermatan, terhadap terdakwa :
 Identitas Terdakwa :                                                                                                       
   Nama                               :     HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Tempat Lahir                   :     Jambi.
Umur / Tgl.Lahir              :     19 Tahun /  14 Maret 1993.
Jenis Kelamin                  :     Laki-laki.
Kebangsaan                     :     Indonesia.
Tempat tinggal                 :     Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi
Agama                             :     Islam.
Pekerjaan                         :     Swasta.
Pendidikan                      :     SMA.
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadian Negeri Jambi Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2012 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat dakwaan kami sebagai berikut :
-----Bahwa terdakwa  pada hari selasa tanggal 10 Maret 2012 sekira jam 12.00 Wib, bertempat di Jl. KH. Mas masnsyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura, atau pada tempat diaman Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya di wilayah hokum Jambi. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012 sekira pukul 12.00 Wib Telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan di jl. KH. Mas Mansyur RT 20. Kel. Murni Kec. Telanaipura Kota Jambi oleh tersangka HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN yang pada saat itu memukul korban ketika korban baru saja pulang dari kampus, saya lalu berkata, “WOI KAU NGAPO NGAJAK-NGAJAK CEWEK AKU JALAN? KAU DAK TAU YO, YANG KAU AJAK JALAN TU CEWEK  AKU SETAN ! KALAU KAU NAK MACAM-MACAM BETINJU BE KITO ! MAKONYO CARI KAU TU CEWEK JANGAN CEWEK ORANG YANG KAU LIBAS, TELEGU NI KAU!!! Lalu korban menjawab, “WOI, KAU JANGAN ASAL NGOMONG, DAK ADO DAK AKU NAK NGAJAK CEWEK KAU TU JALAN DAK. AKU BE DAK TAU DIO TU CEWEK KAU? AKU SAMO RANI TU CUMA MAU NYARI BUKU BAE, TAU DAK KAU?tanpa mendengar perkataan dari korban saya langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata. Setelah itu ia tampak tidak melawan, dan saya langsung lari dengan menggunakan sepeda motor saya.
----Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hery Gunawan Als Hery melakukan tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan Dedy Irawan menderita sedikit luka di bagian kepala tepat pada dahi sebelah kanan.
---- sesuai dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012 ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  
Hasil  Pemeriksaan :
- Keadaan Umum              : Baik.
- Tensi darah                     : 110/70 mmHg.
- Denyut Nadi                   : 84 x / menit.
- Temperatur                      : 37º c

-          Merah pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-          Haematum (bengkak) pada kepala bagian atas dahi sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.

Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda tumpul.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------


Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan :
            Sebelum menguraikan tentang unsure-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu izinkanlah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti sebagai berikut :
I. KETERANGAN SAKSI
1.      Saksi HESRON MANALU, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa.
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi kenal dengan korban.
·         Saksi melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar.
·         Pelaku memukul korban pada bagian kepala tepatnya pada dahi sebelah kanan.


2.      Saksi DEVITA LESTARI, agama Islam, pekerjaan PNS.
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi kenal dengan korban.
·         Saksi melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar bersama dengan HESRON MANALU.
·         Pelaku memukul korban pada bagian kepala tepatnya pada dahi sebelah kanan.
II. Surat
Adapun surat yang diajukan dalam persidangan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal184 (1) KUHAP, yaitu:
sesuai dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012 ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  
Hasil  Pemeriksaan :
- Keadaan Umum              : Baik.
- Tensi darah                     : 110/70 mmHg.
- Denyut Nadi                   : 84 x / menit.
- Temperatur                      : 37º c

-          Merah pada dahi sebelah kanan = 2 cm.
-          Haematum (bengkak) pada kepala bagian atas dahi sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm.

Kesimpulan :
Bengkak pada orang tersebut akibat benturan dengan benda tumpul.

III. Petunjuk
            Yang dimaksud dalam petunjuk adalh perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dansiapa pelakunya (pasal 188 (1) KUHAP).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 (2) KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa.
1.      Bahwa benar terjadi tindak pidana penganiayaan.
2.      Bahwa benar kejadiannya terjadi di Jl. KH. Mas Mansyur RT 20 Kel. Murni Kec. Telanaipura, Jambi.
3.      Bahwa subjek pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama HERY GUNAWAN.
4.      Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Dedy Irawan sedikit mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan.
IV. KETERANGAN TERDAKWA
1.      Terdakwa menerangkan telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2012 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
2.       Terdakwa menjelaskan bahwa telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri.
3.      Terdakwa menerangkan bawa Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
4.      Terdakwa menerangkan  memukul korban dengan menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
5.       Terdakwa menerangkan  melakukan penganiayaan ini tidak lain adalah karena saya merasa cemburu  BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan berdua bersama,
dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada korban.

V. BARANG BUKTI

1.      Adapun barang bukti yang diajukan kepersidangan ini adalah berupa tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
2.      Barang bukti yang diajukan kepersidangan telah disita secara sah menurut hokum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
3.      Hakim ketua majelis memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa, ternyata saksi-saksi telah membenarkannya.
VI. PEMBUKTIAN
Setelah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Adapun unsure-unsur dari pasal 351 :
-barang siapa
-menganiaya
-menyebabkan orang lain menjadi terluka atau sakit.
Dengan demikian jelaslah bahwa unsure dari pasal 351 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka kami simpulkan bahwa dakwaan tunggal yang didakwakan HERY GUNAWAN sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal351 KUHP, sebagaimana  didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Majelis Hakim Yang Terhormat
            Oleh karena terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
            Namun sebelum sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa berkenankanlah kami terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahwa pertimbangan dalam tuntutan pidana ini, yakni :
            Hal-hal yang memberatkan:
1.      Terdakwa telah dengan sengaja menganiaya korban hingga luka memardi dahi sebelah kanan.
2.      Terdakwa melanggar peraturan PerUndang-undangan yang berlaku
Hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
2.      Terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian diatas , Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini :

MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
2.      Menyatakan barang bukti berupa sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
3.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY GUNAWAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berda dalam tahanan.
4.      Menetapkan supaya terpidana membayar

Biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)









Demikianlah tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, hari 10 Juni 2012


                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM



                                                                                            YOEGI PRADANA, SH, MH.
                                                                                              Ajun Jaksa ERB 10010023
















LAW FIRM
“NURIALDI & ASSOCIATES”
S.K. MENTERI HUKUM dan HAM No. A.2432-KP.02.07-99
Office: Broni No. 56, Jambi-36121 INDONESIA
Phone: (0741) 7550917
“UNTUK KEADILAN”
NOTA PEMBELAAN
(PLEDOI)
Dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
   Nama                               :     HERY GUNAWANAls HERY Bin HERY
Tempat Lahir                   :     Jambi.
Umur / Tgl.Lahir              :     20 Tahun /  14 Maret 1993.
Jenis Kelamin                  :     Laki-laki.
Kebangsaan                     :     Indonesia.
Tempat tinggal                 :     Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi
Agama                             :     Islam.
Pekerjaan                         :     Swasta.
Pendidikan                      :     SMA.

Didakwa melanggar:
Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tuntutan dibacakan pada tanggal 10 Juni2012
Pledoi dibacakan pada tanggal 17 Juni 2012


I. PENDAHULUAN
  
   Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
   Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat

Pertama-tama kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.

Kami Tim Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada terdakwa dan penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota pembelaan.

Kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


II. TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM

A.    Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Tunggal : Pasal 351 ayat (1) KUHP
 
B.    Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut :

5.      Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
6.      Menyatakan barang bukti berupa sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
7.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY GUNAWAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berda dalam tahanan.
8.      Menetapkan supaya terpidana membayar

Biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)


III. TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

A.  Keterangan Saksi - saksi :

1.    Saksi DEVITA LESTARI
2.    Saksi HESRON MANALU

Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi kenal dengan korban.
·         Saksi melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar.
·         Pelaku memukul korban pada bagian kepala tepatnya pada dahi sebelah kanan.


Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Saksi kenal dengan korban.
·         Saksi melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
·         Saksi melihat dari jarak sekitar 5 Meter dari kejadian ketika ia baru pulang dari pasar bersama dengan DEVITA LESTARI.
·         Pelaku memukul korban pada bagian kepala tepatnya pada dahi sebelah kanan.


B. Keterangan Terdakwa , dipersidangan menerangkan sebagai berikut :

1.      Terdakwa menerangkan telah melakukan penganiayaan yang saya lakukan pada hari selasa 10 maret 2012 sekitar pukul 12.00 Wib di jl. Kh. Mas mansyur RT 20 Kel. Murni, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
2.       Terdakwa menjelaskan bahwa telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sendiri.
3.      Terdakwa menerangkan bawa Pada saat kejadian tersebut saya memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan juga sebuah batu bata.
4.      Terdakwa menerangkan  memukul korban dengan menggunakan tongkat berwarna hitam dan juga batu bata ke bagian kepala korban tepatnya pada bagian dahi sebelah kanan.
5.       Terdakwa menerangkan  melakukan penganiayaan ini tidak lain adalah karena saya merasa cemburu BENI SAPUTRA telah mengajak kekasih saya jalan berdua bersama,
dari situlah saya merasa tidak tahan dan ingin memukulnya agar memberi peljaran pada korban.

D.            Surat

sesuai dengan Visum Et Repertum No.Pol: R/49/VI/2012/Rumkit Tanggal 10 Maret 2012 ditanda-tangani dokter yang memeriksa yaitu : dr.Alpasca Firdaus.
        
IV. ANALISIS YURIDIS

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal karena hal tersebut sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 10 Juni 2012  yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351  KUHPidana.
Akan tetapi jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami selaku Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum atas beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut Terdakwa selama 9 bulan

V. PENUTUP

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dengan uraian tersebut diatas maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus sebagai berikut :

1.   meringankan hukuman terdakwa karena korban hanya menderita luka ringan

Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                                                                                                          
                                                                                      
                                                                                             Jambi, 17 Juni 2012
                                                                
                                                                   Hormat kami
                                                                     Penasihat Hukum Terdakwa




   NURIALDI, S.H, M.H.




















PENGADILAN NEGERI
              JAMBI                  

= PUTUSAN =
Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
   Nama                               :     HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN
Tempat Lahir                   :     Jambi.
Umur / Tgl.Lahir              :     20 Tahun /  14 Maret 1993.
Jenis Kelamin                  :     Laki-laki.
Kebangsaan                     :     Indonesia.
Tempat tinggal                 :     Alamat Jl. Selamet Riyadi RT 19 Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi
Agama                             :     Islam.
Pekerjaan                         :     Swasta.
Pendidikan                      :     SMA.

Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1.       Terdakwa ditahan oleh Penyidisejak tanggal 21 maret 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012.
   Terdakwa pada persidangan ini hadir dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
            PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
            Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA tertanggal 24 Juni 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
           
            Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
            Telah mendengar dan memperhatikan keterangan para saksi, terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
            Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
2.      Menyatakan barang bukti berupa sebuah tongkat kayu berwarna hitam dan sebuah batu bata.
3.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY GUNAWAN Bin HASAN dengan pidana penjara 9 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berda dalam tahanan.
4.      Menetapkan supaya terpidana membayar

Biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

            Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
            Menimbang bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula.
            Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 20 Mei 2012 Nomor Reg Perk 351/Pid./2012/FH. UNJA didakwa melakukan perbuatan : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP  tentang penganiayaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama:
1.      HESRON MANALU Bin BUJANG;
2.      DEVITA LESTARI Binti SUHERMAN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli yakni:
1.      dr. Alpasca Firdaus
masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan mana sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini;
menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
menimbang, bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan tunggal yakni sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
-barang siapa
-menganiaya
-menyebabkan orang lain menjadi terluka atau sakit.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya factor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alas an-alasan pembenar ataupun alas an pemaaf dan tidak pula terdapat factor-faktor yang menghapus sifat melawan hokum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang nenberatkan danyang meringankan guna penerapan hokum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
3.      Terdakwa telah dengan sengaja menganiaya korban hingga luka memardi dahi sebelah kanan.
4.      Terdakwa melanggar peraturan PerUndang-undangan yang berlaku
Hal-hal yang meringankan :
3.      Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
4.      Terdakwa menyesali perbuatannya.
            Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa harus pula dihukum untuk membayar ongkos perkara;
            Menimbang, bahwa untuk selengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan mutatis mutandis dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP serta peraturan hokum lain yang berkaitan;
MENGADILI :
1.      Menyatakan terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY GUNAWAN Als HERY Bin HASAN dengan pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) minggu;
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.      Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
5.      Menetapkanbarang bukti berupa:
·         Sebuah tongkat kayu berwarna hitam
·         Sebuah batu bata
6.      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,-
            Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari selasa tanggal 24 Juni 2012, oleh kami : Jessica Laurenzia,SH. Dan Hilda Efrina, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana Hakim yang didampingi Hakim-hakim anggota tersebut dibantu Zela Drenalda, SH. Selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Yoegi Pradana,S.H, M.H. sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa.
            HAKIM-HAKIM ANGGOTA                                             
·         JESSICA LAURENZIA, S.H.
·         HILDA EFRINA, S.H.

             HAKIM KETUA MAJELIS
·         IRWANDA JUNIARDI, S.H, M.H.
           PANITERA PENGGANTI
·         ZELA DRENALDA, S.H.
           


Tidak ada komentar: