Selasa, 21 Mei 2013


PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Seperti yang kita ketahui pada saat ini, lingkungan di bumi ini sudah sangat parah. Khususnya dinegara kita (Indonesia), banyak sekali terjadi pencemaran lingkungan baik dari kota-kota besar sampai ke kota kecil sudah banyak terjadinya kerusakan terhadap lingkungan itu sendiri.sekarang yang terlintas di pikiran kita adalah mengapa kerusakan itu dapat terjadi?
Dapat kita jelaskan mengapa kerusakan tersebut dapat terjadi, itu adalah akibat dari manusia itu sendiri yang lalai dan ceroboh dalam melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan orang banyak. Apalagi jika kita lihat di kota jakarta yang sering terjadi banjir, tanah longsor, ataupun pencemaran lingkungan lainnya.
Maka dari itu, seiring dengan perkembangan hukum lingkungan di indonesia kita mengharapkan agar oknum-oknum yang melakukan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas dari pemerintah. Sebelum kita mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di indonesia, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu apa saja macam-macam kerusakan pada lingkungan yang terjadi di negara kita tercinta ini.

Dapat kita ketahui, bahwa secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi : pencemaran air, tanah, dan udara.
a.      Pencemaran Air
Di dalam tata kehidupan manusia, air banyak memegang peranan penting antara lain untuk minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu air juga banyak digunakan untuk mengairi sawah, ladang, industri dan masih banyak lagi. Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah bahan anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya, pembuangan detergen ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan. Pemupukan tanah persawahan dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming.
1 Beberapa jenis tumbuhan seperti alga, paku air dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang. Bahan-bahan kimia lain seperti pestisida atau DDT (Dikloro Trikloroetana) yang sering digunakan petani untuk memberantas hama tanaman juga dapat berakibat buruk terhadap tanaman dan organisme lainnya. Apabila didalam ekosistem perairan terjadi pencemaran DDT atau pestisida, akan terjadi aliran DDT.

b.      Pencemaran Tanah
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan mahluk hidup lainnya termasuk manusia. Kualitas tanah dapat berkurang akibat proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah.
Menurut sumbernya, limbah padat dapat berasal dari sampah rumah tangga (domestik), industri dan alam (tumbuhan). Adapun menurut jenisnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa mahluk hidup seperti, dedaunan, bangkai binatang, dan kertas. Adapun sampah anorganik biasanya berasal dari limbah industri, seperti plastik, logam dan kaleng. Sampah organik pada umumnya mudah dihancurkan dan dibusukkan oleh mikroorganisme didalam tanah. Adapun sampah anorganik tidak mudah hancur sehingga dapat menurunkan kualitas tanah.

c.       Pencemaran Udara
Udara dapat dikatakan tercemar jika  udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemaran udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada juga yang berbentuk partikel cair atau padat.
1.      Pencemar udara berbentuk gas
2 Beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan dan masuk ke lingkungan udara, dapat mengganggu kehidupan mahluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), senyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC). Kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu sistem pernafasan. Kadargas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan gangguan sistem pernafasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.
2.      Pencemar udara berbentuk partikel cair atau padat
Partikel yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak nafas jika terhisap ke dalam paru-paru. Sedangkan partikel dalam bentuk padat berupa debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari mahluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati. Partikel-partikel tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Partikel yang mencemari udara juga dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar pembakarannya cepat dan mesin berjalan lebih sempurna.

            Dampak pencemaran bagi manusia secara global

Pembakaran bahan bakar minyak dan batubara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar CO2 ini akan berkumpul di atmosfer bumi. Jika jumlahnya sangat banyak, gas CO2 ini akan menghalangi pantulan panas dari bumi ke atmosfer sehingga panas akandiserap dan di pantulkan kembali ke bumi. Akibatnya suhu di bumi menjadi lebih panas.

3 Keadaan ini disebut efek rumah kaca (green house effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca adalah CFC yang berasal dari aerosol, dan juga gas metan yang berasal dari pembusukan kotoran hewan. Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan menjadi naik secara global, atau lebih dikenal dengan nama pemanasan global.
Akibat pemanasan global ini, pola iklim dunia menjadi berubah. Permukaan laut menjadi naik, sebagai akibat mencairnya es di kutub sehingga pulau-pulau kecil menjadi tenggelam. Keadaan tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan membahayakan mahluk hidup, termasuk manusia. Akibat lain yang ditimbulkan pencemaran udara adalah terjadinya hujan asam. Jika hujan asam terjadi secara terus-menerus akan menyebabkan tanah, danau, atau air sungai menjadi asam. Keadaan itu akan mengakibatkan tumbuhan dan mikroorganisme yang hidup didalamnya terganggu dan mati.

Upaya penanggulangan pencemaran lingkungan
Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Namun, usaha tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.untuk membuktikan kepedulian kita terhadap lingkungan, kita perlu bertindak dengan cara :
1.      Membuang sampah pada tempatnya
2.      Penanggulangan limbah industri
3.      Penanggulangan pencemaran udara
4.      Diadakan penghijauan di kota-kota besar
Sebelum kita bahas tentang perkembangan hukum lingkungan di indonesia, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu tentang definisi hukum lingkungan sebagai ilmu hukum, dan apa-apa saja yang diatur didalamnya.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks.
4 Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Pada eranya kita mengenal 2 bentuk hukum lingkungan, yaitu: hukum lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern.
Hukum Lingkungan Klasik
Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya.

5 Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama  oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

B.     PERUMUSAN MASALAH
            Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam hukum lingkungan terdapat sengketa-sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Maka dari itu, kita harus mengetahui : 
1.      apa saja prosedur yang harus kita jalankan dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan atau diluar pengadilan?
Untuk menangani sengketa terhadap lingkungan melalui pengadilan, kita harus mengikuti prosedur-prosedur yang ada.

a.      Prosedur  hukum penyelesaian sengketa lingkungan
Prosedur penyelesaian sengketa lingkungan yang dimungkinkan oleh perangkat hukum, yaitu :
1.      Preventif, yang dilakukan sebelum pencemaran terjadi (PP No. 27/1999 tentang AMDAL).
2.      Refresif, yang baru dilakukan setelah pencemaran atau perusakan terjadi (Pasal 30 (1)UU No. 23/1997).
Penyelesaian sengketa lingkungan masih tunduk pada 2 jenis dasar hukum, yaitu berperkara di pengadilan (Pasal 20(1), Pasal 34-39 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1365 BW) dan musyawarah diluar pengadilan (Pasal 20(2), Pasal 31-33 UU No. 23/1997), yaitu penyelesaian sengketa lingkungan alternatif.

b.      Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan adalah dimana salah satu pihak yang sedang bersengketa mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan meminta hakim untuk memeriksa dan memberi  keputusan tentang siapa yang harus bertanggung jawab dalam sengketa tersebut. Proses ini merupakan suatu proses panjang, dan dalam sengketa lingkungan memerlukan cara pembuktian yang sangat rumit

7 Kesulitan utama bagi korban pencemaran sebagai penggugat : pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (schuld) dan unsur hubungan kausal. Terlebih membuktikan pencemaran lingkungan secara ilmiah. Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR-Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat, sedangkan korban pencemaran pada umumnya awam soal hukum dan berada pada posisi ekonomi lemah.
Kesulitan tersebut dijawab oleh Pasal35 UU No. 23/1997 melalui asas tanggung jawab mutlak (strict liability) sehingga unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Pasal ini menerapkan asastanggung jawab mutlak terbatas pada sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :
1.      Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
2.      Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3)
3.      Menghasilkan B-3

c.       Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
Sesuai pasal 30-33 UU PLH, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat di luar pengadilan dengan mediasi menggunakan jasa pihak ketiga, dan outputnya adalah ganti rugi ataupun tindakan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Apabila pupaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, baru dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

d.      Prosedural gugatan lingkungan hidup (legal standing, kelompok masyarakat /class action, citizen law suit)
Gugatan legal standing merupakan gugatan dimana penggugat tidak tampil di pengadilan sebagaipenderita, tetapi sebagai organisasi mewakili kepentingan publik yaitu mengupayakan perlindungandaya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup.

8 Legal standing pertama kali diakui oleh pengadilan indonesia pada 1988 ketika PN jakarta pusat menerima gugatan Yayasan WALHI terhadap 5 instansi pemerintah dan PT. Inti Indorayon Utama (PT. IUU). Kriteria organisasi untuk mengajukan gugatan legal standing, yaitu :
-          Berbentuk badan hukum atau yayasan
-          Dalam anggaran dasar organisasi disebutkan dengan tugas tujuan didirikanynya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik
-          Melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
Gugatan class action yang dalam PERMA No. 1/2002 disebut sebagai gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri atupun mewakili sekelompok yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Jika dalam legal standing tuntutan ganti rugi bukan merupakan lingkup penggugat, dalam class action hal itu adalah tuntutan dari penggugat.
Cititzen law suit adalahakses orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakkan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

4.      Konferensi Internasional Berkaitan dengan Hukum Lingkungan hidup
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan “Rachel Carson”tentang bahaya penggunaan insektisida. peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan. Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup.
Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia. Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seseorang sehingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh disekitarnya.
Di kalangan PBB perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini di mulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial atau lebih dikenal dengan nama ECOSOC PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan dawarsa pembangunan dunia ke-1 tahun 1960-1970. Pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan delegasi Swedia pada tanggal 28 Mei 1968, disertai saran untuk dijajakinya kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Kemudian pada gerakan konferensi internasional. Kemudian pada gerakan konferensi PBB tentang “Lingkungan Hidup Manusia”di Stockholm.
Dalam rangka persiapan menghadapi Konferensi Lingkungan Hidup PBB tersebut, Indonesia harus menyiapkan laporan nasional sebagai langkah awal. Untuk itu diadakan seminar lingkungan yang pertama yang bertema “Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasional” di Universitas Padjajaran Bandung.
Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia” oleh Mochtar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan-pengarahan pertama mengenai perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Jadi tidak berlebihan apabila mengatakan bahwa: Mochtar Kusumaatmadja sebagai peletak batu pertama Hukum Lingkungan Indonesia.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia akhirnya diadakan di Stockholm tanggal 5-16 juni 1972 sebagai awal kebangkitan modern yang ditandai perkembangan berarti bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang lingkungan hidup. Konferensi itu dihadiri oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau serta telah menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi rencana aksi lingkungan hidup manusia hingga dalam suatu resolusi khusus, konferensi menetapkan tanggal 5 juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.

v  Dasar Hukum Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karna itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melasanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjan bagi rakyat Indonesia serta mahluk hidup lainnya.

Dasar justifikasi pembangunan hak asasi manusia atas lingkungan diantaranya tercantum dalam :

a.       Hukum Internasional
Hak atas lingkungan tidak diatur secara ekplisit dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun pasal 28 DUHAM dapat dijadikan dasar justufikasi argumen bahwa hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia, begitu juga dalam Konvenan Hak Eksob, pasal 1 ayat (2) dijadikan dasar justifikasi hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia. Hak atas lingkungan sebagai HAM baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001: “bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dan polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.


b.      Hukum di Indonesia
Secara konstitusional, hak atas lingkungan dalam hukum nasional Indonesia diantaranya tercantum dalam :
1.      Alenia keempat pembukaan UUD 1945 : “membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia”, serta dikaitkan denganHak Penguasaan Negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya untuk kemakmuran rakyat.
2.      Amandemen UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan : “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
3.      Piagam HAM yang merupakan bagian tak terpisahkan dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 yang ditetapkan olehSidang Istimewa MPR tahun 1998 diantaranya menyatakan, bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelolah dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan serta menjaga keharmonisan kehidupan.
4.      UU No. 23/1997 Pasal 5 ayat (1) : “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”; dan pasal 8 ayat (1) : “sumber daya alamdikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah”.
5.      UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 3, menyatakan : “masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
6.      UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (1) “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.



v  Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia
Dasar hukum peran serta masyarakat terdapat dalam :
1.      UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), wujud kekuatan peran serta masyarakat berupa kedaulatan rakyat diakui secara penuh dan dilaksanakan menurut UUD.
2.      Konteks hukum lingkungan diantaranya dinyatakan pada :
a.       UU No. 23/1997 Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 34 PP No. 27/1999 tentang AMDAL
b.      UU No. 5/1990 Pasal tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c.       UU No. 4/1992 Pasal 29 tentang Perumahan dan Pemukiman.
d.      UU No. 10/1992 Pasal 24 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
e.       UU No. 12/1992 Pasal 52 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
f.        UU No. 16/1992 Pasal29 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
g.      UU No. 24/1992 Pasal 5 tentang Penataan Ruang.
h.      UU No. 41/1999 Pasal70 tentang Kehutanan.
Peranserta masyarakat menjadi penting, karena peran serta masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi. Salah satu prasyarat utamanya adalah adanya asas keterbukaan dan transparansi dengan 5 unsur utama (agar asas tersebut terpenuhi), yakni :
1.      Hak untuk mengetahui
2.      Hak untuk memikirkan
3.      Hak untuk menyatakan pendapat
4.      Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
5.      Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan




Tidak ada komentar: