Selasa, 21 Mei 2013

paper tentang hukum laut internasional


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Suatu uraian tentang perkembangan hukum laut internasional sesudah Perang Dunia ke II tidak akan lengkap tanpa menguraikan usaha dan tindakan-tindakan indonesia di bidang ini.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh indonesia di bidang ini merupakan suatu konsekuensi yang wajar daripada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan merupakan suatu tindakan pelengkap daripadanya di bidang hukum laut.
Jalan yang telah di tempuh Indonesia di bidang hukum laut ini dengan tegas dan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia yang dilahirkan pada saat proklamasi kemerdekaan itu, bukan sekedar negara lanjutan pewaris Hindia-Belanda dan bukan pula negara bikinan pemerintah pendudukan militer Jepang.
Usaha dan tindakan kita di bidang hukum laut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai keinginan dan pikiran sendiri, sebagai pernyataan (manifestasi) daripada aspirasi suatu bangsa yang nasib dan kebesarannya tidak bisa dipisahkan dari laut.

a.      Tujuan
Dalam paper ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan tentang perkembangan Hukum Laut Internasional di Indonesia.

b.      Rumusan Masalah :
1.      Bagaimana awal mula dari perkembangan Hukum Laut Internasional di Indonesia?
2.      Bagaimana tentang penerapan peraturan pelaksanaan tentang hal lalu lintas damai kendaraanair asing?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lahirnya konsepsi nusantara : Deklarasi 13 Desember 1957
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan suatu pernyataan ( Deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut : “ Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berrada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama  dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang”.[1]

Pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peryataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
(1)   Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri yang memerlukan pengaturan tersendiri ;
(2)   Bahwa bagi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Republik Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat ;
(3)   Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari pemerintah kollonial sebagaimana termaktub dalam “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939” pasal 1 ayat (1)tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Republik Indonesia ;
(4)   Bahwa setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
Perlu dikemukakan bahwa pada waktu pernyataan pemerintah mengenai wilayah Perairan Indonesia ini dikeluarkan negara kita sedang menghadapi bahaya dari luar maupun dari dalam. Dari luar karena sengketa dengan belanda mengenai Irian Jaya (Irian Barat pada waktu itu) sedang memuncak setelah dialami kegagalan untuk menyelesaikannya dengan jalan damai ; dari dalam karena negara diancam oleh gerakan-gerakan separatis didaerah-daerah yang kemudian menjelma menjadi pemberontakan.
Pernyataan pemerintah mengenai wilayah Perairan Indonesia ini merupakan suatu peristiwa yang penting dan menentukan dalam usaha pemerintah untuk meninjau kembali dan merobah cara penetapan batas laut teritorial yang telah diusahakannya sejak pertengahan tahun 1956 dengan membentuk suatu panitia Interde parlemental untuk meninjau kembali masalah laut teritorial dan lingkungan maritim.[2] Walaupun pernyataan pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia bukan merupakan hasil kerja panitia tersebut di atas. Setelah dinyatakan maka konsepsi dan materi isi pernyataan ini diserahkan kepada panitia untuk dijadikan dasar pekerja selanjutnya. Panitia sendiri sesungguhnya telah menyiapkan suatu rencana undang-undang perairan wilayah untuk menggantikan batas lebar 3 mil yang lama dengan merobah batas lebar 3 mil menjadi 12 mil terhitung dari garis pasang surut. Dengan diterimaa dan dinyatakannya deklarasi tanggal 13 Desember 1957 oleh pemerintah maka dengan sendirinya konsepsi panitia yang resmi itu ditinggalkan.
Dari teks pernyataan Pemerintah tanggal 13 Desember 1957 maupun pertimbangan yang menjadi dasar tindakan tersebut jelas kiranya bahwa segi keamanan dan pertahanan merupakan aspek yang penting sekali bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok daripada kebijaksanaan Pemerintah mengenai perairan Indonesia ini.
Di samping itu sendi pokok lainnya yaitu menjamin integritas teritorial daripada wilayah negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang bulat yang meliputi unsur tanah (darat) dan air (laut) menggambarkan segi politik yang tidak kurang pentingnya.
Di dalam menghadapi situasi yang diancam disintegrasi politik karena gerakan-gerakan separatisme dan pemberontakan, pemerintah pada waktu itu membutuhkan suatu konsepsi yang dapat secara jelas, nyata dan mungkin dijadikan simbol daripada kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia. Konsepsi nusantara sebagaimana dirumuskan dalam pernyataan pemerintah 13 Desember 1957 memenuhi kebutuhan ini.
Setelah menjelaskan arti konsepsi nusantara dan pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957, yang kemudian dikenal juga dengan Deklarasi Djuanda, baiklah dijelaskan akibat konsepsi nusantara ini dalam arti kewilayahan serta akibat-akibatnya.
Deklarasi ini yang menjadikan “ segala perairan diantara dan di sekitar pulau-pulau “ bagian dari wilayah nasional mempunyai akibat hukum yang penting bagi pelayaran internasional karena bagian laut lepas (high seas) yang tadinya bebas (free) dengan tindakan pemerintah Indonesia ini (hendak) dijadikan bagian wilayah nasional. Mengingat bahwa kita tidak bisa begitu saja meniadakan kebebasan berlayar di perairan-perairan demikian yang telah ada sejak zaman dahulu, maka Deklarasi 13 Desember 1957 dengan tegas menyatakan bahwa”.....lalu lintas kapal-kapal asing melalui perairan Indonesia dijamin selama tidak merugikan keamanan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dengan demikian jelas kiranya bahwa hak lintas damai (the right of innocent passage) kapal-kapal asing merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral part) dari konsepsi nusantara. Hal ini sengaja dibuat demikian untuk mengurangi tantangan terhadap konsepsi nusantara ini terutama dari negara-negara mqaritim. Dengan adanya jaminan hak lintas damai melauli perairan nusantara ini, maka diusahakan adanya keseimbangan antara kepentingan nasional Indonesia yang berwujud perluasan wilayah dengan dijadikannya perairan nusantara (antar pulau) itu perairan nasional, dan kepentingan pelayaran internasional yang berkepentingan agar lalu lintas  kapal melelui perairan tadi untuk maksud-maksud damai dapat berlangsung terus tanpa gangguan.
Tidak lama setelah Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan beberapa negara menyatakan tidak mengakui klaim Indonesia atas perairan di sekitar dan di antara pulau-pulaunya. Di antara negara-nagara yang menyatakan tidak setuju antara lain terdapat Amerika Serikat, Australia, Inggris, Nederland, dan New Zealand sedangkan yang menyatakan menyokong hanya USSRdan RRC. Mengingat reaksi yang negatif daripada banyak negara demikian pemerintahj menganggap bijaksana untuk menangguhkan pengundangan wilayah perairan Indonesia menurut konsepsi nusantara. Sebab lain daripada penangguhan pengundangan adalah akan diadakannya Konferensi Hukum Laut di Geneva mulai Februari 1958. Dirasakan baik untuk melihat lebih dulu reaksi dunia umum di forum tersebut sebelum menuangkan konsepsi nusantara itu dalam bentuk undang-undang.
Usaha untuk memperoleh pengakuan bagi pengaturan laut wilayah yang didasarkan atas konsepsi archipelago melalui forum internasional yaitu Konferensi Hukum Laut di Jenewa di tahun 1958 tidak membawa hasil yang diharapkan karena negara peserta yang langsung berkepentingan dan menaruh perhatian terhadap masalah initerlalu kecil jumlahnya.
Usul-usul Filipina dan Yugoslavia mengenai pasal yang mengatur “archipelago” terpaksa ditarik kembali. Konferensi berpendapat bahwa masih terlalu sedikit diketahui tentang soal archipelago ini dan bahwa masalahnya :..... masih perlu dipelajari lebih lanjut”.
Walaupun demikian usaha tersebut di atas cukup penting untuk dicatat dalam sejarah perkembangan hukum internasional, karena merupakan kejadian pertama diajukannya konsepsi negara kepulauan di suatu konferensi hukum internasional secara resmi. Hingga saat itu konsepsi negara kepulauan baru merupakan suatu konsepsi akademis belaka.
Selain sebagai  suatu gelanggang (forum) untuk memperoleh pengakuan internasional bagi konsepsi negara kepulauan, Konferensi Hukum Laut Jenewa juga telah digunakan oleh Indonesia untuk Memperkenalkan konsepsi nasionalnya tentang negara kepulauan dengan jalan mengedarkan teks bahasa inggris Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 pada Konferensi tahun 1960 yang kemudian dimuat dalam dokumen Sekretariat konferensi.
Kemungkinan berlangsungnya perkembangan konsepsi archipelago dalam hukum internasional diamankan oleh Delegasi Indonesia bersama-sama dengan delegasi Canada dengan menggagalkan usaha peserta konferensi lain untuk mengadakan pembatasan terhadap panjangnya garis pangkal.
Dengan tidak adanya keputusan mengenai soal archipelago di Konferensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada pilihan : (1)meneruskan pelaksanaan Deklarasi 13 Desember 1957 tentang Wilayah Perairan Indonesia yang memandang seluruh kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan dengan mengundangkannya dalam bentuk Undang-undang. Atau (2) meninggalkan kebijaksanaan (policy) tentang Perairan Wilayah Indonesia yang telah digariskan dalam Deklarasi 13 Desember 1957 yang berarti kembali dalam konsepsi dan cara pengukuran laut wilayah yang lama. Menurut konsepsi lama ini setiap pulau mempunyai laut wilayahnya sendiri-sendiri. Pemerintah memutuskan untuk tetap pada kebijaksanaan yang digariskan dalam Deklarasi 13 Desember 1957 dengan memperhitungkan situasi dan kondisi dalam menetapkan saat mengindangkan konsepsi nusantara berupa undang-undang. Masih tetap berlangsungnya keadaan yang mula-mula mendorong Pemerintah mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957 yakni usaha-usaha separatisme daerah dan tiadanya perobahan sikap Belanda dalam sengketa mengenai Irian Barat mengakibatkan bahwa pertinmbangan dan faktor-faktor penyebab dan pendorong masih tetap berlaku. Memuncaknya gerakan separatisme menjadi pemberontakan terbuka PRRI-Permesta dan tambah memburuknya hubungan Indonesia-Belanda bahkan memperkuat alasan untuk tidak meninggalkan kebijaksanaan di atas.
Pada saat itu pengalaman dan keterangan yang diperoleh selama konferensi hukum laut jenewa menampilkan suatu segi lain daripada konsepsi perairan nusantara yang hingga saat itu kurang mendapat perhatian yakni segi sumber kekayaan alam (resources aspect). Segi ini meliputi 2 sumber kekayaan laut (marine resources) yaitu :
(1)   Kekayaan mineral ( mineral atau non-living resources)
(2)   Kekayaan hayati (living resources)
Pergantian pimpinan Angkatan Laut menjelang tahun 1960 merupakan faktor lain yang membantutambah baiknya iklim bagi pengundangan prinsip nusantara. Walaupun menyadari kekurangan kekuatan Angkatan Laut untuk mempertahankan perluasan wilayah perairan Indonesia jika perlu, pimpinan yang baru tidak menarik kesimpulan dan mengambil siakp yang negatif karenanya terhadap konsepsi nusantara.
Jadi, dapat diambil intisari tentang azas-azas pokok dari konsepsi nusantara sebagaimana yang telah diundangkan dalam undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia :
1.      Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar ;
2.      Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya maupun ruang udara diatasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
3.      Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
4.      Hak lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic watens) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Bentuk dan susunan Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 sangat sederhana dan hanya terdiri dari 4 buah pasal. Undang-undang ini pada hakekatnya merobah cara penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut ataugaris air rendah (low water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 buah garis pangkal lurus (straight baselines) dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar 8069,8 mil laut.


B.     Peraturan pelaksanaan undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang hal lalu lintas damai kendaraan air asing
Beberapa tahun setelah diundangkan Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dirasakan keperluannya, terutama oleh petugas-petugas di lapangan (di laut) akan ketegasan daripada ketentuan hak lintas damai bagi kapal asing dalam perairan nusantara yang pada pokoknya dijamin oleh UU No. 4/Prp tahun 1960 diatas.[3]
Karena itu pda tanggal 28 Juli1962 Pemerintah menetapkanPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damaikendaraan asing dalam perairan Indonesia. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa : “lalu lintas damai kendaraan air asing di perairan pedalaman Indonesia yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 1960 merupakan laut bebas atas laut wilayah Indonesia dijamin”.
Yang dimaksud dengan (lalu) lintas laut damai adalah “.... pelayaran untuk maksud damai yang melintas laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia dan sebaliknya, dan dari laut bebas ke laut bebas” (pasal 2).
Lalu lintas kapal asing dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum, kepentingan dan/ atau tidak mengganggu perdamaian Negara Republik Indonesia (pasal 3).
Lalu lintas damai kapal asing dianjurkan untuk melalui alur-alur yang dicantumkan dalam buku-buku kepanduan bahari yang berlaku dalam dunia pelayaran. Berhenti, membuang sauh dan/ atau mondar-mandir tanpa alasan yang sah di perairan Indonesia tidak termasuk pengertian lalu lintas damai menurut peraturan pemerintah ini.
Presiden Republik Indonesia dapat melarang untuk sementara waktu lalu lintas damai kendaraan air asing di bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia apabila hal demikian dianggap perlu untuk menjamin kedaulatan dan keselamatan negara.
Di samping ketentuan tentang lintas damai kendaraan air asing yang bersifat umum di atas Pengumuman Pemerintah No. 8 tahun 1962 ini memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur lintas damai kapal-kapal jenis khusus yakni : (1) kapal penelitian (2) kapal nelayan (3) kapal-kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga.
Penelitian Ilmiah oleh kapal asing di perairan Indonesia memerlukan izin dari Presiden Republik Indonesia. Kapal-kapal perang asing yang hendak melekukan lalu lintas damai melalui perairan Indonesia harus terlebih dahulu memberitahukannya kepada Menteri/KSAL. Kapal selam dalam lintas damai harus berlayar di permukaan laut.
Yang menarik perhatian adalah ketentuan mengenai alur-alur pelayaran. Apabila Kepala Staf Angkatan Laut telah menetapkan alur-alur pelayaran demikian maka kapal perang (dan kapal pemerintah bukan kapal niaga) dan kapal-kapal nelayan harus melalui alur-alur tersebut.
Kapal-kapal perang asing yang melalui alur-alur pelayaran demikian tidak perlu memenuhi syarat pemberitahuan (notification) yang berlaku bagi lintas damai di perairan nusantara. Hingga sekarang alur-alur pelayaran yang dimaksud di atas belum pernah ditetapkan.[4]
Melihat kenyataan praktek hingga sekarang dapat dikatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan ketentuan tentang hak lintas damai kapal asing ini cukup di patuhi. Khususnya mengenai kapal perang asing dapat dikatakan bahwa ketentuan “notification” (pemberitahuan) ini pada umumnya dipenuhi.
Hal ini disebabkan selain berdasarkan pertimbangan politis, yaitu untuk tetap memelihara hubungan baik dengan menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang tidak bersahabat, disebabkan pula oleh sangat luwesnya syarat pemberitahuan (notification) kita. Dengan tidak adanya syarat-syarat yang kaku yang harus dipenuhi. Maka keberatan untuk memberikan “notification” itu menjadi jauh lebih berkurang.
Kesulitan sering terjadi mengena kapal-kapalnelayan asing yang sering ditangkap karena melanggar ketentuan-ketentuan PP No. 8 tahun 1962. Walaupun dapat merupakan sumber sengketa dengan negara lain, namun tindakan demikian perlu diteruskan karena merupakan pelaksaan dari kedaulatan kita atas perairan nusantara.
Yang perlu diatur adalah prosedur penyelesaian perkara setelah penangkapan kapal nelayan terjadi, agar supaya tidakterjadi hal-hal yang bisa menjadi sumber sengketa internasional, atau sebaliknya merendahkan martabat (pretise) kita sebagainegara. Karena itu tindakan –tindakan pemaksaan(enforcement) ketentuan-ketentuan PPNo. 8 tahun 1962 terhadap kapal-kapal nelayan asing ini perlu mendapat perhatian yang lebih besar lagi dari pemerintah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi, berdasarkan perkembangan Hukum Laut Internasional di Indonesia,yang dituangkan dalam Deklarasi 13 Desember 1957 bahwa :
Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk NRI,dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada perairanasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara R.I.
Lalu lintas damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik yang terluar pada pulau-pulau NRI akan ditentukan dengan UU.


DAFTAR PUSTAKA
-          Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, 1983, Hukum Laut Internasional, Binacipta,
Bandung.
-          Ramlan., SH, MH, 2006, Hukum Laut Internasional,jambi.




[1] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, cet 2, Binacipta, Bandung, 1983,hal.187
[2] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, cet 2, Binacipta, Bandung, hal 188
[3] Perlu dijelaskan, bahwa Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan UU 4/Prp/1960 merupakan tindakan sepihak yang hanya berlaku sebai suatu keputusan yang memerlukan perjuangan lebih lanjut untuk menjadi suatu prinsip hukum atau kaedah hukum positif yang diakui oleh masyarakat internasional. Perjuangan bangsa Indonesia di dalam konferensi Hukum Laut 1958 dan 1960 untuk memperoleh pengakuan dunia internasional gagal atau tidak mendapat dukungan dan respon positif dari berbagai negara, terutama negara-negara besar seperti Amerika danChina untuk mewujudkan tujuan tsb, Indonesia melakukan perjanjian-perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga, seperti dengan Muangthai (1975), India (1977), segitiga Muangthai dan India (1978) dan Papua Nugini (1980)
[4] Yang ada hanya alur lintas kapal penangkap ikan asing. Kep. MenHankam, No. KSP/17/IV/1975 tnggal 22-01-1975

Tidak ada komentar: