Selasa, 21 Mei 2013

makalah hukum pidana lanjutan (poging)


PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Pada umumnya kata percobaan atau poging, berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.

Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat dikatakan poging apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbutan bukan karena kehendak si pelaku.

B.     PENGERTIAN
Penjelasan lain mengenai definisi percobaan, berasal dari Memorie van Teolichting yaitu sebuah kalimat yang berbunyi: poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen” yang artinya: ”Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan”.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, percobaan atau poging adalah usaha mencapai suatu usaha yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai.Namun seperti yang kita ketahui bahwa Pengertian poging atau percobaan menurut KUHP adalah:
1. Percobaan Menurut KUHP
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Sebenarnya UU tidak memberikan batas-batas tertentu mengenai arti percobaan itu, tetapi hanya mengemukakan ketentuan mengenai syarat-syarat agar prcobaan menuju kearah kejahatan itu dapat dihukum.
Agar suatu percobaan kejahatan atau suatu pelanggaran dapat dihukum harus memiliki beberapa syarat yaitu :

-          Apabila maksud untuk melakukan kejahatan itu sudah nyata
-          Tindakan untuk melakukan suatu kejahatan itu sudah dimulai
-          Perbuatan yang cenderung menuju kearah kejahatan itu tidak terlaksana, karna pengaruh keadaan yang timbul kemudian, tetapi bukan karena kehendak si pelaku itu sendiri.

Untuk jelasnya dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :
  1. Niat
Seorang pelaku yang mempunyai niat untuk memperkosa 2 orang siswi SMA (18 th) bernama monica dan siska, niat ini timbul pada saat sang pelaku melihat korban yang sedang ingin menuju sebuah cafe di jaksel, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB
  1. PERMULAAN PELAKSANAAN
Pelaku bernama soni (31 th) yang sehari-harinya bekerja sbg supir, melakukan perbuatan persiapan pada saat korban berada di lokasi kejadian ( di cafe), kejadian ini bermula pada saat sang pelaku menawarkan minuman berupa jus kepada 2 orang korban tsb. Dan ternyata minuman yang ditawarkan sang pelaku telah dicampur dengan obat perangsang, setelah si korban terangsang, sang pelaku mengajaknya ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari cafe tsb. Saat pelaku hendak melakukan perbuatan yang tidak senonoh tsb, seorang warga melintas didepan rumah kosong tsb dan dengan rasa curiga ia masuk kedalam rumah tsb. Karena merasa ketakutan pelaku melarikan diri
  1. TIDAK SELESAINYA PELAKSANAAN
Saat seorang warga menyadari bahwa didalam rumah kosong tsb ternyata telah terjadi perbuatan yang tidak senonoh. namun, pelaku hanya berhasil membuka seluruh pakaian korban,belum sempat melakukan aksinya, pelaku keburu melarikan diri. Setelah sang warga tsb melihat 2 wanita yang terbaring tanpa sehelai kain dan masih belum sadar (masih dalam pengaruh obat), ia langsung berteriak untuk m,eminta pertolongan pada warga lain, dan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.
Jika kita analisa kasus diatas, bahwa soni sebagai pelaku yang hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada 2 orang siswi SMA bernama siska dan monika. Permulaan pelaksanaan yang dilakukan oleh soni adalah dengan menawarkan minuman jus yang ternyata telah dicampurnya dengan obat penenang (perangsang), ternyata si korban tidak menolak pemberian dari soni. Tidak selesainya perbutan pelaksanaan pada kasus di atas adalah pada saat soni mengajak kedua siswi SMA itu ke sebuah rumah kosong.
 Dan ketika hendak melakukan aksinya yaitu memperkosa korban ada seorang warga yang curiga dan menggagalkan aksi soni.(soni hanya sempat membuka seluruh pakaian korban). Dari kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa soni dapat diancam dengan hukuman pidana terkait pada kasus percobaan pemerkosaan pada pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari pidana pokok.


Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Kedua pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging), yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan percobaan.
Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Contoh dari percobaan pelanggaran :
1.      Seseorang yan mencoba menerobos rambu-rambu lalu lintas ketika lampu masih dalam keadaan merah, tetapi karna ia sadar bahwa didepan ada polisi yang sedang berjaga, maka ia membatalkan perbuatannya tersebut. Hal ini tidak dapat di hukum sesuai ketentuan pasal 54 KUHP.
Tetapi, ada pengecualian pada Peraturan Pemerintah atau Ordonansi, dalam ordonansi obat bius percobaannya dapat di hukum.




POKOK PEMBAHASAN

Seperti yang kita ketahui, bahwa Pasal 53 KUHP hanya menentukan kapan percobaan melakukan kejahatan itu terjadi, atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Adanya suatu maksud atau voornemen, dalam arti bahwa orang itu haruslah mempunyai suatu                        maksud atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu;
2.      Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uitvoering, dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki;
3.      Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki itu kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya, atau dengan perkataan lain tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah ia mulai haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada di luar kemauannya sendiri.
Oleh karena itu, agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan kata lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut.
Seperti yang telah diketahui, bahwa poging atau percobaan terbagi atas 2 bentuk yaitu :
1.      Percobaan yang terpidana
2.      Percobaan yang tidak terpidana

1.      Percobaan yang terpidana
Dalam pasal 53 KUHP diterapkan : “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dengan tidakselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dapat dipidananya percobaan berarti perluasan dapat dipidananya delik yaitu perbuatan baru untuk sebagian dilaksanakan, seakan-akan masih ada unsur yang tersisa. Tetapi sudah dapat dijadikan pidana meskipun dengan pengurangan sepertiga dari pidana maksimum. Pengenaan pidana pada percobaan memiliki dasar ancaman hukuman, dalam hukum pidana ada 2 teori yaitu:

a)      Teori Subjektif
Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat sipelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Sipelaku telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukum an pidana.
b)      Teori Objektif
Menurut teori ini, dasar ancaman hukuman bagi pelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku telah membahayakan. Jadi, kehendak berbuat jahat belum cukup untuk melakukan ancaman hukuman.

2.      Percobaan yang tidak dipidana
Pengenaan pidana pada percobaan terbatas pada kejahatan. Tidak semua percobaan melakukan kejahatan diancam dengan sanksi. Menurut prof. Van bemmelen, dengan menentukan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan, melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang telah memperluas pengertian dader atau pelaku, oleh karena sudahlah jelas bahwa barangsiapa tidak berhasil melakukan suatu perbuatan yang terlarang sperti yang dikehendaki, maka dengan sendirinya orang tersebut tidak memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan delik. Dalam KUHP terdapat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum, antara lain :
1.      Pasal 184 ayat (5) KUHP, percobaan melakukan perkelahian tanding antara seseorang lawan seseorang
2.      Pasal 302 ayat (4) KUHP, percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang
3.      Pasal 351 ayat(5) KUHP dan pasal 352 ayat (2), percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan ringan
4.      Pasal 54 KUHP, percobaan melakukan pelanggaran, tidak boleh dihukum.

·         Menurut RUU KUHP Nasional

Berdasarkan ketentuan RUU KUHP Nasional diatur tentang percobaan yang tidak dipidana, yaitu apabila tidak selesainya perbuatan itu atas kemauan (kehendak) pembuat sendiri. Namun jika percobaan itu telah menimbulkan kerugian atau telah merupakan suatu tindak pidana tersendiri, maka tetap dipidana.
Di dalam Pasal 18 RUU KUHP Nasional disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena percobaan melakukan tindak pidana jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, Selain itu jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat juga tidak dipidana. Namun jika perbuatan permulaan pelaksanaan itu telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 18 RUU KUHP Nasional menyebutkan:
(1) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.
(2) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.

Sebenarnya didalam hukum pidana kita mengenal beberapa tingkatan dari percobaan, antara lain :

a.       Percobaan melakukan kejahatan dinamakan orang percobaan yang sempurna,
Apabila perbuatan permulaan pelaksanaan sudah hampir mendekati terlaksananya kejahatan. Misalnya A menembak B, akan tetapi tembakannya tidak mengenai sasaran.

b.      Percobaan disebut orang percobaan tertangguh misalnya A bermaksud menembak B, tetapi dikala ia sedang membidik sempat melepaskan tembakannya, senapannya direbut orang lain.

c.       Akhir percobaan dinamakan percobaan sejenis (Gequalificiirde poging), jika percobaan untuk melakukan kejahatan tidak berhasil, tetapi apa yang dilakukan itu menghasilkan pula sesuatu kejahatan lain. Misalnya A membacok B dengan maksud untuk membunuh B, tetapi tidak berhasil, meskipun demikian B luka parah dan tidak terus mati. Selain A dipersalahkan telah mencoba  membunuh B, maka A dapat dituntut juga karena melakukan penganiayaan terhadap B.
Sebenarnya UU memberikan jaminan bahwa pelaku menjadi tidak dapat dihukum, yaitu :
a)      Apabila pelaku dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat, pelaku masih mempunyai keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat.
b)      Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk dapat menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.
Kemudian UU menjadikan tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang tidak bergantung pada kemauan pelaku sebagai bagian khusus dari percobaan yang dapat dipidana. Oleh karena itu harus disebutkan dalam dakwaan dan tidak selesai kejahatan tidak ada hubungan. Mahkamah Aagung memudahkan pembuktian dengan menganggap cukup terbukti dengan adanya keadaan mengapa kejahatan tidak selesai. Selain itu ada tanda kerjasama suakrela dari pembuat untuk menghalangi apa yang akan terjadi.
v     Bentuk Hukuman Bagi Pelaku Percobaan Pidana
Sanksi terhadap percobaan diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
·         Maksimal huukman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan sepertiga.
·         Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Setelah kita pelajari, apa itu poging atau percobaan? Maka sekarang kita dapat simpulkan bahwa poging atau percobaan ialah mencoba melakukan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang oleh UU, poging diatur dalam pasal 53 KUHP dan hukuman dari poging itu sendiri adalah sepertiga dari pidana pokok. poging itu sendiri harus mempunyai syarat-syarat yaitu :
-          Niat, artinya suatu perbutan yang dilakukan berdasarkan niatnya (kemauan) untuk melakukan sutu perbuatan tertentu.
-          Permulaan pelaksanaan, Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan, dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki.
-         Tidak selesainya pelaksanaan, maksudnya adalah bahwa tidak selesainya pelaksanaan bukan karena semata-mata dari kemauannya sendiri, tetapi karena pelaksanaan tsb digagalkan oleh orang lain.

B.     Saran
Menurut saya kejahatan dan pelanggaran yang terjadi negara kita teori dan prakteknya sangat jauh berbeda, apalagi jika kita lihat di berbagai media, baik media massa ataupun yang lainnya. Hukuman dari pelaku tersebut kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang kita pelajari pada teori hukum yang sesungguhnya. Maka dari itu para penegak hukum kita harus jelih dan bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang ada di negara kita, khususnya kasus percobaan atau poging.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, 1984, sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas Diponegoro, Semarang.
Kanter, E.Y., dan s.r. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. dan C. Djisman Samosir, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Loqman, Loebby,1996, Percobaan,Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana, Universi-tas Tarumanagara, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Delik-Delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.
Schaffmeister,D., N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor: J.E. Sahetapy, Liberty, Yogyakarta.
Soesilo, R., 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.
Sudarto, dan wonosutanto, 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Program Kekhususan Hukum Kepidanaan Universitas M Wirjono Projodikoro. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika. Hlm. 108.
Poerwodarminto dalam buku Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta : Raja Grafindo Persada Hlm. 1.


Tidak ada komentar: