PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada umumnya kata percobaan
atau poging, berarti suatu
usaha mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum
tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik
yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya
adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan
yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak
menjadi persoalan.
Menurut kata sehari-hari yang
disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada
hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak
sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang
yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi
barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat
dikatakan poging apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya perbutan bukan karena kehendak si pelaku.
B. PENGERTIAN
Penjelasan lain mengenai definisi
percobaan, berasal dari Memorie van
Teolichting yaitu sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een
begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen” yang artinya:
”Dengan demikian, maka percobaan untuk
melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang
telah dimulai akan tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan
suatu kejahatan tertentu yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan
pelaksanaan”.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, percobaan atau poging adalah usaha mencapai
suatu usaha yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai.Namun seperti yang
kita ketahui bahwa Pengertian poging atau percobaan menurut KUHP adalah:
1. Percobaan
Menurut KUHP
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang
Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54
KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman
adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan
bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Sebenarnya UU tidak memberikan batas-batas tertentu mengenai arti
percobaan itu, tetapi hanya mengemukakan ketentuan mengenai syarat-syarat agar
prcobaan menuju kearah kejahatan itu dapat dihukum.
Agar suatu
percobaan kejahatan atau suatu pelanggaran dapat dihukum harus memiliki
beberapa syarat yaitu :
-
Apabila maksud untuk melakukan kejahatan itu sudah nyata
-
Tindakan untuk melakukan suatu kejahatan itu sudah dimulai
-
Perbuatan yang cenderung menuju kearah kejahatan itu tidak
terlaksana, karna pengaruh keadaan yang timbul kemudian, tetapi bukan karena
kehendak si pelaku itu sendiri.
Untuk jelasnya dapat dikemukakan contoh
sebagai berikut :
- Niat
Seorang pelaku yang mempunyai niat untuk memperkosa 2 orang siswi SMA
(18 th) bernama monica dan siska, niat ini timbul pada saat sang pelaku melihat
korban yang sedang ingin menuju sebuah cafe di jaksel, tepatnya sekitar pukul
14.00 WIB
- PERMULAAN
PELAKSANAAN
Pelaku bernama soni (31 th) yang sehari-harinya bekerja sbg supir,
melakukan perbuatan persiapan pada saat korban berada di lokasi kejadian ( di
cafe), kejadian ini bermula pada saat sang pelaku menawarkan minuman berupa jus
kepada 2 orang korban tsb. Dan ternyata minuman yang ditawarkan sang pelaku
telah dicampur dengan obat perangsang, setelah si korban terangsang, sang
pelaku mengajaknya ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari cafe tsb. Saat
pelaku hendak melakukan perbuatan yang tidak senonoh tsb, seorang warga
melintas didepan rumah kosong tsb dan dengan rasa curiga ia masuk kedalam rumah
tsb. Karena merasa ketakutan pelaku melarikan diri
- TIDAK SELESAINYA
PELAKSANAAN
Saat seorang warga menyadari bahwa didalam rumah kosong tsb ternyata
telah terjadi perbuatan yang tidak senonoh. namun, pelaku hanya berhasil
membuka seluruh pakaian korban,belum sempat melakukan aksinya, pelaku keburu
melarikan diri. Setelah sang warga tsb melihat 2 wanita yang terbaring tanpa
sehelai kain dan masih belum sadar (masih dalam pengaruh obat), ia langsung
berteriak untuk m,eminta pertolongan pada warga lain, dan melaporkan kejadian
ini kepada pihak yang berwajib.
Jika kita analisa
kasus diatas, bahwa soni sebagai pelaku yang hendak melakukan percobaan
pemerkosaan kepada 2 orang siswi SMA bernama siska dan monika. Permulaan
pelaksanaan yang dilakukan oleh soni adalah dengan menawarkan minuman jus yang
ternyata telah dicampurnya dengan obat penenang (perangsang), ternyata si
korban tidak menolak pemberian dari soni. Tidak selesainya perbutan pelaksanaan
pada kasus di atas adalah pada saat soni mengajak kedua siswi SMA itu ke sebuah
rumah kosong.
Dan ketika hendak melakukan
aksinya yaitu memperkosa korban ada seorang warga yang curiga dan menggagalkan
aksi soni.(soni hanya sempat membuka seluruh pakaian korban). Dari kejadian
diatas dapat disimpulkan bahwa soni dapat diancam dengan hukuman pidana terkait
pada kasus percobaan pemerkosaan pada pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman
sepertiga dari pidana pokok.
Pasal 54
Mencoba
melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Kedua pasal tersebut
tidak memberikan defenisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan
kejahatan (poging), yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan
percobaan.
Jika mengacu
kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu
hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain
hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang
bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri
barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Contoh
dari percobaan pelanggaran :
1.
Seseorang
yan mencoba menerobos rambu-rambu lalu lintas ketika lampu masih dalam keadaan
merah, tetapi karna ia sadar bahwa didepan ada polisi yang sedang berjaga, maka
ia membatalkan perbuatannya tersebut. Hal ini tidak dapat di hukum sesuai
ketentuan pasal 54 KUHP.
Tetapi, ada pengecualian pada Peraturan
Pemerintah atau Ordonansi, dalam ordonansi obat bius percobaannya dapat di
hukum.
POKOK PEMBAHASAN
Seperti yang kita
ketahui, bahwa Pasal 53 KUHP hanya menentukan kapan percobaan melakukan
kejahatan itu terjadi, atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena
bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Adanya
suatu maksud atau voornemen, dalam arti bahwa orang itu haruslah
mempunyai suatu maksud
atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu;
2.
Telah
adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uitvoering,
dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan
untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki;
3.
Pelaksanaan
untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki itu kemudian tidak selesai
disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya, atau
dengan perkataan lain tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan
yang telah ia mulai haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada di
luar kemauannya sendiri.
Oleh karena itu, agar
seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat
tersebut harus terbukti ada padanya, dengan kata lain suatu percobaan dianggap
ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut.
Seperti yang telah diketahui, bahwa
poging atau percobaan terbagi atas 2 bentuk yaitu :
1.
Percobaan
yang terpidana
2.
Percobaan
yang tidak terpidana
1. Percobaan
yang terpidana
Dalam pasal
53 KUHP diterapkan : “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk
itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dengan tidakselesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Dapat dipidananya percobaan berarti perluasan dapat dipidananya delik yaitu
perbuatan baru untuk sebagian dilaksanakan, seakan-akan masih ada unsur yang
tersisa. Tetapi sudah dapat dijadikan pidana meskipun dengan pengurangan
sepertiga dari pidana maksimum. Pengenaan pidana pada percobaan memiliki dasar
ancaman hukuman, dalam hukum pidana ada 2 teori yaitu:
a)
Teori
Subjektif
Menurut teori ini,
kehendak berbuat jahat sipelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Sipelaku
telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan
tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukum an pidana.
b)
Teori
Objektif
Menurut teori ini, dasar
ancaman hukuman bagi pelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku
telah membahayakan. Jadi, kehendak berbuat jahat belum cukup untuk melakukan
ancaman hukuman.
2. Percobaan
yang tidak dipidana
Pengenaan pidana pada
percobaan terbatas pada kejahatan. Tidak semua percobaan melakukan kejahatan
diancam dengan sanksi. Menurut prof. Van bemmelen, dengan menentukan bahwa
seseorang yang melakukan suatu percobaan, melakukan suatu kejahatan itu dapat
dihukum, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang telah memperluas pengertian
dader atau pelaku, oleh karena sudahlah jelas bahwa barangsiapa tidak berhasil
melakukan suatu perbuatan yang terlarang sperti yang dikehendaki, maka dengan
sendirinya orang tersebut tidak memenuhi semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik. Dalam KUHP terdapat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan
tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum, antara lain :
1.
Pasal
184 ayat (5) KUHP, percobaan melakukan perkelahian tanding antara seseorang
lawan seseorang
2.
Pasal
302 ayat (4) KUHP, percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang
3.
Pasal
351 ayat(5) KUHP dan pasal 352 ayat (2), percobaan melakukan penganiayaan dan
penganiayaan ringan
4.
Pasal
54 KUHP, percobaan melakukan pelanggaran, tidak boleh dihukum.
·
Menurut RUU KUHP Nasional
Berdasarkan ketentuan RUU KUHP Nasional diatur tentang percobaan yang
tidak dipidana, yaitu apabila tidak selesainya perbuatan itu atas kemauan
(kehendak) pembuat sendiri. Namun jika percobaan itu telah menimbulkan kerugian
atau telah merupakan suatu tindak pidana tersendiri, maka tetap dipidana.
Di dalam Pasal 18 RUU KUHP Nasional disebutkan bahwa seseorang tidak
dapat dihukum karena percobaan melakukan tindak pidana jika setelah permulaan
pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena
kehendaknya sendiri secara sukarela, Selain itu jika setelah permulaan
pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat juga tidak dipidana. Namun jika
perbuatan permulaan pelaksanaan itu telah menimbulkan kerugian atau menurut
peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka
pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 18 RUU KUHP Nasional menyebutkan:
(1) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak
menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka
pembuat tidak dipidana.
(2) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan
kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka
pembuat tidak dipidana.
Sebenarnya
didalam hukum pidana kita mengenal beberapa
tingkatan dari percobaan, antara lain :
a.
Percobaan
melakukan kejahatan dinamakan orang percobaan yang sempurna,
Apabila perbuatan
permulaan pelaksanaan sudah hampir mendekati terlaksananya kejahatan. Misalnya
A menembak B, akan tetapi tembakannya tidak mengenai sasaran.
b.
Percobaan
disebut orang percobaan tertangguh misalnya A bermaksud menembak B, tetapi
dikala ia sedang membidik sempat melepaskan tembakannya, senapannya direbut
orang lain.
c.
Akhir
percobaan dinamakan percobaan sejenis (Gequalificiirde poging), jika percobaan
untuk melakukan kejahatan tidak berhasil, tetapi apa yang dilakukan itu
menghasilkan pula sesuatu kejahatan lain. Misalnya A membacok B dengan maksud
untuk membunuh B, tetapi tidak berhasil, meskipun demikian B luka parah dan
tidak terus mati. Selain A dipersalahkan telah mencoba membunuh B, maka A dapat dituntut juga karena
melakukan penganiayaan terhadap B.
Sebenarnya UU memberikan jaminan
bahwa pelaku menjadi tidak dapat dihukum,
yaitu :
a)
Apabila
pelaku dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat, pelaku masih mempunyai
keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat.
b)
Karena
jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk dapat
menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.
Kemudian UU
menjadikan tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang tidak
bergantung pada kemauan pelaku sebagai bagian khusus dari percobaan yang dapat
dipidana. Oleh karena itu harus disebutkan dalam dakwaan dan tidak selesai
kejahatan tidak ada hubungan. Mahkamah Aagung memudahkan pembuktian dengan
menganggap cukup terbukti dengan adanya keadaan mengapa kejahatan tidak
selesai. Selain itu ada tanda kerjasama suakrela dari pembuat untuk menghalangi
apa yang akan terjadi.
v Bentuk
Hukuman Bagi Pelaku Percobaan Pidana
Sanksi terhadap percobaan diatur
dalam pasal 55 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
·
Maksimal
huukman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan
sepertiga.
·
Jika
kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka
dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kita pelajari,
apa itu poging atau percobaan? Maka sekarang kita dapat simpulkan bahwa poging
atau percobaan ialah mencoba melakukan suatu kejahatan atau perbuatan yang
dilarang oleh UU, poging diatur dalam pasal 53 KUHP dan hukuman dari poging itu
sendiri adalah sepertiga dari pidana pokok. poging itu sendiri harus mempunyai
syarat-syarat yaitu :
-
Niat, artinya suatu perbutan
yang dilakukan berdasarkan niatnya (kemauan) untuk melakukan sutu perbuatan
tertentu.
-
Permulaan pelaksanaan, Telah adanya suatu
permulaan pelaksanaan, dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan
dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki.
-
Tidak selesainya
pelaksanaan, maksudnya
adalah bahwa tidak selesainya pelaksanaan bukan karena semata-mata dari
kemauannya sendiri, tetapi karena pelaksanaan tsb digagalkan oleh orang lain.
B. Saran
Menurut saya kejahatan
dan pelanggaran yang terjadi negara kita teori dan prakteknya sangat jauh
berbeda, apalagi jika kita lihat di berbagai media, baik media massa ataupun
yang lainnya. Hukuman dari pelaku tersebut kadang-kadang tidak sesuai dengan
apa yang kita pelajari pada teori hukum yang sesungguhnya. Maka dari itu para
penegak hukum kita harus jelih dan bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang
ada di negara kita, khususnya kasus percobaan atau poging.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,
Barda Nawawi, 1984, sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas Diponegoro,
Semarang.
Kanter,
E.Y., dan s.r. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Lamintang,
P.A.F. dan C. Djisman Samosir, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung.
Lamintang,
P.A.F., 1984, Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Loqman,
Loebby,1996, Percobaan,Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana,
Universi-tas Tarumanagara, Jakarta.
Moeljatno,
1985, Delik-Delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara,
Jakarta.
Schaffmeister,D.,
N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor: J.E. Sahetapy,
Liberty, Yogyakarta.
Soesilo,
R., 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.
Sudarto, dan
wonosutanto, 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Program Kekhususan
Hukum Kepidanaan Universitas M Wirjono Projodikoro. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.
Bandung : Refika. Hlm. 108.
Poerwodarminto dalam
buku Adami Chazawi. 2002. Pelajaran
Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta : Raja
Grafindo Persada Hlm. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar